Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Supatmi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, tugas Sekretaris MA untuk membantu mengurus setiap kegiatan dalam bidang kesekretariatan.
"Kalau kewenangan jabatan sekma memang membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalan tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ucap Supatmi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun sempat menanyakan Supatmi, apakah sekretaris MA memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen. Kalau hakim agama di dirjen peradilan agama, kalau agama. Kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," ucap Supatmi.
Menurut Supatmi, selama Nurhadi menjabat, juga memiliki tugas bila adanya masalah yang terjadi terkait kepegawaian. Itu merupakan tugas Sekretaris MA.
"Ada karena sekretaris MA pejabat biro kepegawaian. Semua produk yang tanda tangan Sekretaris MA," ucap Supatmi.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi mengenai tugas lain Sekretaris MA apakah memiliki tugas dalam memberikan peringatan terkait dilingkungan peradilan.
Jawab Supatmi, Sekretaris MA bisa memberikan teguran. Namun, perlu juga rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas).
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
"Bisa juga berikan teguran hukuman. Tapi harus ada rekomendasi bawas (Badan Pengawas) karena di peraturan MA kewenangann sekretaris MA ma itu dijalankan dari bawas," ucap Supatmi.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan bila ada permasalahan perkara atau kasus dan diajukan ke bawas. Apakah dilanjutkan ke Sekretaris MA.
"Untuk prosedurnya kalau ada permasalahan diajukan ke kabawas. Sekretaris MA hanya menindaklanjuti rekomendasi bawas," kata Supatmi
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
-
Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK
-
KPK Usut Nama Budi Gunawan hingga Seskab Pramono di Sidang Eks Petinggi MA
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?