Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Supatmi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, tugas Sekretaris MA untuk membantu mengurus setiap kegiatan dalam bidang kesekretariatan.
"Kalau kewenangan jabatan sekma memang membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalan tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ucap Supatmi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Jaksa KPK pun sempat menanyakan Supatmi, apakah sekretaris MA memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen. Kalau hakim agama di dirjen peradilan agama, kalau agama. Kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," ucap Supatmi.
Menurut Supatmi, selama Nurhadi menjabat, juga memiliki tugas bila adanya masalah yang terjadi terkait kepegawaian. Itu merupakan tugas Sekretaris MA.
"Ada karena sekretaris MA pejabat biro kepegawaian. Semua produk yang tanda tangan Sekretaris MA," ucap Supatmi.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi mengenai tugas lain Sekretaris MA apakah memiliki tugas dalam memberikan peringatan terkait dilingkungan peradilan.
Jawab Supatmi, Sekretaris MA bisa memberikan teguran. Namun, perlu juga rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas).
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
"Bisa juga berikan teguran hukuman. Tapi harus ada rekomendasi bawas (Badan Pengawas) karena di peraturan MA kewenangann sekretaris MA ma itu dijalankan dari bawas," ucap Supatmi.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan bila ada permasalahan perkara atau kasus dan diajukan ke bawas. Apakah dilanjutkan ke Sekretaris MA.
"Untuk prosedurnya kalau ada permasalahan diajukan ke kabawas. Sekretaris MA hanya menindaklanjuti rekomendasi bawas," kata Supatmi
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
-
Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK
-
KPK Usut Nama Budi Gunawan hingga Seskab Pramono di Sidang Eks Petinggi MA
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Rumah Pensiun Jokowi Rp120 Miliar Bakal Jadi Markas Termul? Roy Suryo Sindir Keras
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?