Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah RI.
Meski begitu ia tidak menampik ada berapa mekanisme dari peraturan tentang ekspor benih lobster tersebut yang mesti diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan usai Luhut menggelar rapat perdana bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat permen yang dibuat tidak ada yang salah," kata Luhut yang saat ini menjabat sebagai Menteri KKP Ad Interim di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Luhut mendapatkan informasi dari pihak KKP bahwa program ekspor benih lobster itu juga bermanfaat bagi nelayan di pesisir selatan.
"Di pesisir selatan di mana, di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," ujarnya.
Meski begitu, Luhut menyebutkan apabila masih ada beberapa mekanisme dalam penerapan Permen yang mesti dievaluasi.
"Nah, kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," tambah Luhut.
Ekspor benih lobster kembali diperbicangkan publik setelah Men KP non aktif Edhy Prabowo dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020). Ia ditangkap karena dugaan kasus suap ekspor benih lobster.
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Pesan Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan
Dalam kasus suap ekspor benih lobster tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yaitu; Menteri KKP Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito, dan Amiril Mukminin.
Dua tersangka di antaranya, yakni Andreau dan Amiril masih berstatus buron. KPK pun telah meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.
"Kami imbau untuk kepada dua tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amril Mukminin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2020) malam.
Nawawi menjabarkan, dalam perkara rasuah ini Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Sebagian uang tersebut telah digunakan Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi untuk membeli barang mewah seperti tas Hermes hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Sedangkan, Amiril diduga sebagai pihak perantara suap dari Direktur PT DPP Suharjito kepada Edhy. Adapun, Andreau dan stafsus Menteri KKP lainnya diduga turut menerima uang dari Ainul Faqih yang tidak lain merupakan staf dari istri Edhy.
Atas perbuatannya, Edhy dan Cs selaku penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ramai Gagasan Luhut soal Family Office, Ini Contohnya di Berbagai Negara
-
Apa Itu Family Office? 5 Fakta 'Bank Sultan' Luhut yang Bikin Menkeu Purbaya Ogah Keluarin Duit APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Anggarkan Family Office Luhut
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terkini
-
Pembelian J-10 Buatan China Ganggu Hubungan RI-AS? Ini Kata Menteri Pertahanan
-
Isu Pindah Partai Ahmad Sahroni ke PSI Dipatahkan, Ini Penjelasan Ahmad Ali
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Banyak Galian di Akhir Tahun, Pramono Akui Masih Ada Budaya Program Kejar Setoran
-
Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejagung Sita 100 Ribu Ha Sawit Ilegal yang 18 Tahun Mangkrak!
-
Bro Ron: Sahroni Tidak Pindah ke PSI
-
Mata Ditutup Kain Hitam, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Jadi Bandar Narkoba di Rutan
-
Ammar Zoni Resmi Jadi Napi 'High Risk', Kini Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan!
-
Jebloskan Ammar Zoni ke Sel Khusus Nusakambangan, Ditjenpas Sebut Peringatan Keras!