Suara.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ajay ditetapkan tersangka sebagai penerima suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, bernama Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Hutama diduga sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Cimahi tersebut guna pengembangan rumah sakit.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Ajay awalnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tampak melekat di badannya rompi khas tanahan KPK berwarna oranye.
Ajay berjalan dalam keadaan tertunduk ketika digiring tim KPK. Tampak keadaan kedua tangannya diborgol. Ia terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Ketika awak media mengabadikan momen tersebut, Ajay tampak mencoba menghindari sorotan kamera. Ia terlihat tak mau menatap kamera saat awak media memanggilnya.
Ajay, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange
Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata Firli.
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan yakni terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
KPK pun menyita uang sebesar Rp 425 juta dalam operasi tangkap tangan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange
-
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Resmi Jadi Tersangka
-
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Reaksi Jokowi: Dukung Pemberantasan Korupsi
-
Jokowi Percaya Firli Bahuri Transparan dan Profesional Tangani Menteri Edhy
-
Curhat Ketua KPK Firli ke Mahfud MD: Biarkan Orang Katakan Kami Tidak Baik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat