Suara.com - Aturan dan cara ekspor benih lobster menjadi penting diketahui bagi Anda yang ingin memulai bisnis di bidang ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Melalui aturan baru tersebut, KKP membuka kembali kesempatan usaha ekspor benih lobster yang dulunya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Berikut Suara.com rangkum beberapa aturan dan cara ekspor benih lobster sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Ekspor Benih Lobster
Eksportir diwajibkan oleh KKP untuk melakukan pembudidayaan lobster secara berkelanjutan dan melakukan pelepasan bibit lobster sebanyak 2 persen dari hasil budidaya. Eksportir juga diwajibkan menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya benih Lobster.
KKP berharap agar nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih Lobster saja, melainkan juga mendapat pengetahuan tentang cara membudidayakan Lobster.
Untuk mengekspor benih Lobster, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi Eksportir. Adapun ketentuan tersebut antara lain batas/kuota dan lokasi penangkapan benih Lobster harus sesuai hasil dengan kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Cara Ekspor Benih Lobster
Baca Juga: Cara Membuat Logo Olshop dengan Canva di HP, Mudah dan Praktis!
Untuk membudidayakan benih Lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Call Centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Memiliki data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, SIUP atau TDPIK, dan surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster.
- Selain itu, pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal yang sudah ditentukan.
- Mempersiapkan berkas untuk memperoleh surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal KKP. Adapun berkas yang harus dipersiapkan antara lain harus memiliki Surat Penetapan sebagai pembudidaya lobster dan Surat Penetapan sebagai eksportir Lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
- Melakukan kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan pembudidaya setempat. Harus membuat berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditandatangani oleh Dinas setempat.
- Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan asal benih dari dinas setempat dan membuat laporan pembudidayaan lobster yang memuat informasi produksi.
Demikian beberapa aturan dan cara ekspor benih Lobster sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
Fakta Album Baru BTS ARIRANG, Begini Cara ARMY Indonesia Membelinya
-
Cara Mematikan Tanda Status Online di Instagram, Jaga Privasi dengan Mudah
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat