Suara.com - Aturan dan cara ekspor benih lobster menjadi penting diketahui bagi Anda yang ingin memulai bisnis di bidang ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Melalui aturan baru tersebut, KKP membuka kembali kesempatan usaha ekspor benih lobster yang dulunya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Berikut Suara.com rangkum beberapa aturan dan cara ekspor benih lobster sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Ekspor Benih Lobster
Eksportir diwajibkan oleh KKP untuk melakukan pembudidayaan lobster secara berkelanjutan dan melakukan pelepasan bibit lobster sebanyak 2 persen dari hasil budidaya. Eksportir juga diwajibkan menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya benih Lobster.
KKP berharap agar nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih Lobster saja, melainkan juga mendapat pengetahuan tentang cara membudidayakan Lobster.
Untuk mengekspor benih Lobster, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi Eksportir. Adapun ketentuan tersebut antara lain batas/kuota dan lokasi penangkapan benih Lobster harus sesuai hasil dengan kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Cara Ekspor Benih Lobster
Baca Juga: Cara Membuat Logo Olshop dengan Canva di HP, Mudah dan Praktis!
Untuk membudidayakan benih Lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Call Centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Memiliki data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, SIUP atau TDPIK, dan surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster.
- Selain itu, pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal yang sudah ditentukan.
- Mempersiapkan berkas untuk memperoleh surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal KKP. Adapun berkas yang harus dipersiapkan antara lain harus memiliki Surat Penetapan sebagai pembudidaya lobster dan Surat Penetapan sebagai eksportir Lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
- Melakukan kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan pembudidaya setempat. Harus membuat berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditandatangani oleh Dinas setempat.
- Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan asal benih dari dinas setempat dan membuat laporan pembudidayaan lobster yang memuat informasi produksi.
Demikian beberapa aturan dan cara ekspor benih Lobster sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Kuasai 45 Persen Ekspor, Bahlil Ingin RI Ikut Andil Tentukan Harga Batu Bara
-
5 Cara Menolak Permintaan Orang dengan Elegan dan Penuh Respek!
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Oktober 2025: Ada Pemain 110-113 dan Rank Up
-
Cara Menggunakan Sora AI untuk Membuat Video
-
Indonesia-Singapura Godok Task Force untuk Realisasikan Ekspor Listrik dan CCS
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas