Suara.com - Aturan dan cara ekspor benih lobster menjadi penting diketahui bagi Anda yang ingin memulai bisnis di bidang ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Melalui aturan baru tersebut, KKP membuka kembali kesempatan usaha ekspor benih lobster yang dulunya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Berikut Suara.com rangkum beberapa aturan dan cara ekspor benih lobster sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Ekspor Benih Lobster
Eksportir diwajibkan oleh KKP untuk melakukan pembudidayaan lobster secara berkelanjutan dan melakukan pelepasan bibit lobster sebanyak 2 persen dari hasil budidaya. Eksportir juga diwajibkan menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya benih Lobster.
KKP berharap agar nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih Lobster saja, melainkan juga mendapat pengetahuan tentang cara membudidayakan Lobster.
Untuk mengekspor benih Lobster, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi Eksportir. Adapun ketentuan tersebut antara lain batas/kuota dan lokasi penangkapan benih Lobster harus sesuai hasil dengan kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Cara Ekspor Benih Lobster
Baca Juga: Cara Membuat Logo Olshop dengan Canva di HP, Mudah dan Praktis!
Untuk membudidayakan benih Lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Call Centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 99999 6660. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Memiliki data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, SIUP atau TDPIK, dan surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster.
- Selain itu, pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen pembesaran Lobster dengan berat minimal yang sudah ditentukan.
- Mempersiapkan berkas untuk memperoleh surat keterangan telah melakukan usaha pembudidayaan lobster yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal KKP. Adapun berkas yang harus dipersiapkan antara lain harus memiliki Surat Penetapan sebagai pembudidaya lobster dan Surat Penetapan sebagai eksportir Lobster dari Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
- Melakukan kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan pembudidaya setempat. Harus membuat berita acara pelepasliaran lobster yang disaksikan dan ditandatangani oleh Dinas setempat.
- Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan asal benih dari dinas setempat dan membuat laporan pembudidayaan lobster yang memuat informasi produksi.
Demikian beberapa aturan dan cara ekspor benih Lobster sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Sholat Lailatul Qadar Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kerajinan Anyaman Jogja Diminati Global, Ekspor Capai Pasar Eropa
-
Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
-
Malam Berdarah di Tepi Barat! Desa Diserbu, 4 Warga Palestina Tewas, Israel Perluas Wilayah
-
Israel Panik: Rumah Benjamin Netanyahu Dijaga Ketat, Pejabat Kabur dan Berebut Rantis
-
Amerika Serikat Mulai Nantang Rusia, Peringatkan Kremlin Tak Ikut Campur Perang Iran
-
GILA! Israel Beli 5.000 Bom Pintar dari Boeing, Buat Hancurkan Iran?
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan