Suara.com - Video azan Hayya Alal Jihad yang dilakukan oleh pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab beredar luas di media sosial. Bagaimana hukum mengubah adzan dalam Islam? Simak penjelasan berikut.
Pendukung Habib Rizieq diduga telah yang mengumandangkan adzan dengan membubuhkan lafal hayya alal jihad. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pendukung HRS yang berada di masjid Petamburan, Jakarta Pusat.
Aksi mengumandangkan adzan dengan membubuhkan lafal hayya alal jihad ini viral setelah Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan.
Kejadian mengganti adzan bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial seorang muazin yang sedang mengumandangkan adzan di salah satu masjid di Kuwait saat pandemi virus corona memuncak.
Muazin tersebut terdengar mengumandangkan adzan dengan isak tangis. Setelah muazin membaca syahadat Rasul, kemudian ia tidak langsung membaca hayya alas shalah (marilah kita sholat) namun ia menggantinya dengan shallu fi rihalikum (sholatlah kalian di rumah-rumah kalian). Sebab muazin mengganti lafal adzan karena pandemic COVID-19 yang mengharuskan untuk melakukan ibadah di rumah.
Bagaimana hukum mengubah adzan tersebut?
Menurut hukum mazhab Syafi’i adalah sunah muakkadah untuk meniadakan ibadah sholat Jumat. Melalui hadist dijelaskan tentang perubahan atau penambahan redaksi adzan boleh dilakukan apabila terjadi hal yang darurat, seperti wabah COVID-19.
“Suatu ketika Ibnu Umar mengumandangkan adzan di sebuah malam yang dingin di daerah Dlanjan. Kemudian Ibnu Umar menyeru, ‘Salatlah kalian di rumah-rumah kalian!’ Lalu Ibnu Umar memberikan informasi kepada kami, sesungguhnya Rasulullah pernah menyuruh seorang muazin untuk mengumandangkan adzan. Setelah itu muazin mengumandangkan, ‘Hendaklah kalian salat di rumah-rumah!’ dalam sebuah malam yang sangat dingin atau hujan di tengah perjalanan” (HR al-Bukhari: 632).
Dalam sebuah riwayat lain, Abdullah bin al-Harits, saat itu Ibnu Abbas sedang memberikan ceramah di tengah hari dengan angin lebat. Lalu muadzin sampai pada kalimat hayya alas salah, Ibnu Abbas memerintahkan untuk diganti dengan shallu fi buyutikum.
Baca Juga: Hayya Alal Jihad saat Azan, FPI: Wajar Mengingat Ketidakadilan
Masyarakat merasa asing dengan kalimat tersebut dan tidak menghiraukan. Lalu Ibnu Abbas memberi penjelasan.
“Kegiatan seperti ini sudah pernah dilakukan pada masa orang yang terbaik dari saya” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz 5, hlm. 304)
Jika terdapat kondisi darurat seperti terjadinya bencana alam, badai, cuaca dingin, hujan maupun wabah seperti COVID-19 ini yang menghalangi umat muslim datang ke masjid untuk beribadah, sunnah dikumandangkannya shallu fi rihalikum saat adzan di kumandangkan.
Nah, itulah hukum mengubah adzan dalam Islam. Lantas apakah kondisi terkait Habib Rizieq Shihab termasuk keadaan darurat sehingga perlu mengganti adzan dengan "Hayya Alal Jihad"?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu