Suara.com - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Aziz menilai beberapa pasal yang bakal digunakan penyidik tidak dapat menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain.
"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Disisi lain, Aziz berpendapat penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Rizieq juga tidak tepat.
Dimana, kata dia, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq.
"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan," ujarnya.
"Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," imbuhnya.
Pasal Berlapis
Baca Juga: Anies dan Riza Positif Covid-19, Satgas Sebut Bukti Pandemi Itu Nyata
Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal berlapis itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Salah satu pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?