Suara.com - Di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, satu persatu pejabat pemerintah Jakarta Pusat diberhentikan karena dianggap lalai menegakkan aturan di tengah pandemi Covid-19.
Pemberhentian tersebut dilakukan secara berturut-turut setelah Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria diperiksa penyidik dalam kasus yang sama. Kini, Anies dan Ahmad Riza diisolasi secara mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Pertama-tama, Bayu Meghantara diberhentikan dari jabatan wali kota Jakarta Pusat, kemudian Andono Warih dinonaktifkan dari posisi kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengatakan pemberhentian kedua pejabat dilakukan 24 November 2020 didasarkan dari hasil audit Inspektorat Jakarta, mereka dinilai lalai mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.
Proses audit masih berlangsung hingga sekarang. Beberapa waktu yang lalu, giliran Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto diberhentikan.
Pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan camat Tanah Abang sekarang digantikan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M. Fahmi. Sedangkan kekosongan posisi lurah Petamburan segera diisi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.
Anggota DPR RI Supriansa meminta Rizieq Shihab agar menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan Habib Rizieq semestinya memenuhi panggilan polisi. Kalau memang tidak bersalah, seharusnya dia tidak takut menjalani pemeriksaan.
"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa.
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. Pendukung dikabarkan akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Habib Rizieq datang.
Menurut Supriansa, pendukung Habib Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan meminta untuk percaya pada penegak hukum yang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.
"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.
Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.
"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," kata Supriansa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Habib Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa. Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Positif Corona, Lurah Petamburan Sempat Bicara sama Panitia Hajatan Rizieq
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.
Sementara kasus acara di Megamendung yang juga dihadiri Habib Rizieq kini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Polda Jawa Barat.
Tag
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus