Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia menemukan puluhan video yang memperlihatkan kekerasan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Tidak sedikit dari aparat kepolisian itu menggunakan alat saat melakukan kekerasan tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International untuk memverifikasi 51 video.
Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan aparat polisi selama aksi menolak UU Ciptaker pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.
"Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).
Usman melihat ketika para peserta unjuk rasa menuntut penolakan UU Ciptaker, aparat kepolisian justru meresponnya dengan kekerasan seperti pemukulan, penyiksaan, hingga perlakuan buruk lainnya. Hal itu menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi.
Dari 51 video yang diverifikasi, setidaknya aparat polisi tertangkap menggunakan tongkat, potongan bambu dan kayu serta bentuk pemukulan lainnya yang dianggap melanggar hukum. Satu contoh, yakni rekaman video pada 7 Oktober 2020 di Bekasi, Jawa Barat yang memperlihatkan satu mahasiswa Universitas Pelita Bangsa diseret dari kerumunan dan secara terus-menerus dipukuli oleh sejumlah anggota polisi.
Di sisi lain, dalam catatan Amnesty Internasional Indonesia, terdapat 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut.
Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat adanya 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.
Baca Juga: Mahasiswa AMP Demo Istana Teriak Papua Bukan Merah Putih, Referendum!
"Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 301 dari mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan," tuturnya.
Bukan hanya itu, Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat ada 18 orang di tujuh provinsi ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang 7 hingga 20 Oktober 2020. Mereka disebut belum divonis.
"Ada banyak sekali video dan kesaksian tentang kekerasan polisi yang beredar sejak hari pertama aksi. Insiden ini mengingatkan kita pada kekerasan brutal terhadap mahasiswa Indonesia 22 tahun lalu, di akhir masa rezim Soeharto," katanya.
"Pihak berwenang harus belajar dari masa lalu bahwa rakyat tidak pernah takut untuk menyuarakan hak mereka."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar