Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Rizieq Shihab. Surat tersebut diterima perwakilan keluarga Rizieq, setelah sebelumnya sempat terjadi penolakan.
"Sudah diterima ustaz Eko," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Menurut Yusri, simpatisan Rizieq awalnya sempat menghalang-halangi penyidik ketika hendak memberikan surat panggilan. Namun, setelah dilakukan upaya dialogis akhirnya mereka mempersilakan penyidik untuk bertemu perwakilan keluarga Rizieq.
"Dengan tegas kami menyampaikan kepada mereka kita sebagai petugas kepolisian memunyai tugas, punya dasar hukum, semua kalau memang menghalangi kita (tindak tegas). Akhirnya mereka menyadari dan menerima," ujar Yusri.
Yusri mengklaim tak ada kericuhan dalam peristiwa tersebut. Kekinian, penyidik juga telah kembali usai menyerahkan surat panggilan tersebut.
"Sudah, sudah kembali cuma antar (surat panggilan) aja," katanya.
Usir dan Caci Maki Polisi
Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi di Petamburan ketika polisi melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq dan menantunya terkait kasus kerumunan pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Saat terjadi kericuhan, massa diduga pendukung Rizieq sempat mengusir dan melayangkan kata-kata kasar ke polisi. Sejumlah awak media yang meliput bahkan mendapat intimidasi.
Baca Juga: Reaktif Covid-19, Eks Kepala KUA Tanah Abang Batal Diperiksa Penyidik Polda
Awalnya, perwakilan Laskar FPI meminta polisi meninggalkan lokasi sementara waktu sambil menunggu konfirmasi dari pihak pengacara. Situasi di lokasi massa terus menyemut.
Massa memberikan umpatan dan sindiran terkait kedatangan aparat. Tak lama, aparat memilih meninggalkan lokasi.
Tapi, warga dan sejumlah orang tak dikenal diduga laskar tetap melemparkan kata-kata kasar kepada aparat. Mereka juga mengintimidasi wartawan yang meliput.
"Polisi bang**t balik kanan sana lu, wartawan udah, matiin kamera jangan meliput," kata sejumlah massa di lokasi.
Situasi makin memanas, massa yang meneriaki polisi dan melarang wartawan terus mengikuti hingga Jalan Raya KS Tubun. Wartawan tetap pada tugasnya coba mengorek apa yang terjadi kepada aparat.
Namun, tiba-tiba massa sempat berselisih dengan sejumlah wartawan. Massa kemudian mengejar-ngejar wartawan. Tercatat wartawan yang mendapat intimidasi yakni wartawan media Okezone.com, CNN Indonesia.com, dan Kontributor TV One.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas
-
Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran
-
Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen