Suara.com - Eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra. Dalam kesaksiannya, Slamet bercerita soal keraguan pihak imigrasi akan kebenaran surat permohonan penghapusan red notice dari Divisi Hubungan Internasional Polri.
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Slamet apakah ada respon dari pihak imigrasi terkait surat tersebut. Kepada JPU, Slamet mengaku jika tidak ada respon sama sekali dari pihak imigrasi.
"Tidak ada," kata Slamet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Tak sampai di situ, JPU kembali melayangkan pertanyaan pada Slamet apakah ada pihak imigrasi yang sempat menghubungi dirinya. Jenderal bintang satu itu menjawab jika dirinya sempat dihubungi oleh Irjen Reinhard Silitonga -- yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi.
"Apakah ada pihak imigrasi yang menghubungi saksi terkait surat tersebut?" tanya JPU.
"Ada. Saya dihubungi oleh Irjen Pol Reinhard Silitonga untuk menanyakan kebenaran surat ini dikirim Interpol atau bukan lalu saya jawab betul dikirim Interpol, ya sudah selesai," jawab Slamet.
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU mengungkap jika Reinhard pernah menghubungi Slamet pada Mei 2020. Kepada Slamet, Reinhard menanyakan kebenaran surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri dengan nomor 103652020 NCB DiV HI 5 Mei 2020.
"Bahwa bulan Mei 2020 anda dihubungi saudara Irjen Reinhard yang anda tahu menjabat di Dirjen Imigrasi bermaksud konfirmasi kebenaran, konfirmasi kebenaran surat Divhubinter polri kepada dirjen imigrasi up dirwasdakim nomor B 103652020 NCB DiV HI 5 mei 2020 perihal penyampaian penghapusan interpol red notice dan anda menjawab bahwa surat tersebut benar dan benar anda tanda tangan surat tersebut. selain itu tidak ada pembicaraan lagi antara anda dengan Irjen Pol Reinhard Silitonga, benar?" tanya JPU.
"Benar," papar Slamet.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Capai Rp 5,4 Miliar
JPU lantas bertanya pada Slamet apakah ada keraguan dari pihak imigrasi terkait surat permohonan penghapusan red notice tersebut.
Meski demikian, Slamet mengakui perbincangannya dengan Irjen Reinhard hanya sebatas itu saja.
"Jadi Saudara saksi dihubungi karena (Irjen Reinhard) ragu maka bertanya, sampai harus tanya apakah surat ini dari Kadivhubinter, dan benar isinya gitu?" tanya jaksa lagi.
"Ya, hanya begitu," singkat Slamet.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik