Suara.com - Data pribadi Djoko Tjandra masih dapat terlihat meskipun red noticenya sudah terhapus sejak 2014 silam. Demikian hal itu disampaikan oleh eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Keterangan itu Slamat sampaikan saat dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Semula, salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra bertanya, jika red notice sudah terhapus, apakah data tersebut masih dapat terpantau di pusat Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis atau tidak.
"Ketika sudah terhapus, apakah status red notice itu tidak ada lagi di Lyon, Prancis atau memang ada?" tanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Waldus Situmorang.
"Masih bisa dilihat, istilahnya down grade Tapi tidak lagi menunjukkan data-data valid. Nomer pasport sudah mati, data-data perlintasan sudah tidak ada. Maka tidak mungkin orang itu akan melintas dengan pasport yang sudah mati," jawab Nugroho.
Nugroho memaparkan, meskipun masih dapat terlihat di database, red notice tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan. Sebab, setiap lima tahun sekali, data terus diperbaharui.
"Masih bisa dilihat, bisa ada data kelihatan. Tapi tidak bisa dipakai lagi, karena negara-negara lain tentunya tidak akan mempertanyakan. Setiap 5 tahun mesti di update," beber Nugroho.
Kesaksian Djoko Tjandra
Djoko Tjandra duduk sebagai saksi dalam sidang penghapusan red notice atas terdakwa Tommy Sumardi, Kamis (26/11/2020) pekan lalu. Dia bercerita terkait upaya penghapusan red noticenya di Interpol Prancis.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung
Dia mengaku, red notice atas namanya sudah terhapus di Interpol international sekitar 2014-2015. Saat itu, keradaan Djoko Tjandra di Singapura.
"Ada (upaya penghapusan red notice) itu terjadi pada tahun 2013 atau 2014 saya nggak ingat persis karena dasarnya adalah putusan PK nomor 12 adalah putusan yang ne bis in idem atau yang kita kenal di Inggris double jeopoardy. Saya saat itu di Singapura," kata Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengatakan, dia bertolak ke London, Inggris dan Paris, Prancis guna mengajukan case review ke pengadilan di Inggris. Hal itu berkaitan dengan putusan PK yang menjatuhkan hukuman 2 tahun.
"Di London dan Paris. Saya mengpoint QC, QC itu queen consule jadi kalau setiap ada kasus QC akan review ini justified apa nggak masuk ke pengadilan, kemudian british law system, sehingga saya QC ada 8 QC yang saya apply, antara lain membahas Indonesian law QC, and expert in Asian Law and Human Right," jelasnya.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengatakan mempunyai sejumlah bukti resmi dari Interpol terkait pencabutan red notice itu. Dengan demikian, dia mengklaim jika namanya sudah tidak ada di Interpol sejak sekitar tahun 2014 hingga 2015.
Hanya saja, Djoko Tjandra tetap tidak bisa masuk ke Tanah Air. Sebab, status DPO masih tercatat di pihak Imigrasi.
Berita Terkait
-
GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Anatomi Kejatuhan Ridwan Kamil: Saat Politik, Uang dan Wanita Bersekongkol
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?