- Roni Dwi Susanto, mantan Kepala LKPP, bersaksi potensi kemahalan harga e-katalog masih ada dalam sidang korupsi Kemendikbudristek.
- Penetapan harga dalam e-katalog ditentukan prinsipal (SRP), LKPP tidak memiliki kewenangan menetapkan harga barang tersebut.
- PPK wajib melakukan pengecekan ulang harga di e-katalog karena harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi.
Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa potensi kemahalan harga dalam sistem e-katalog masih bisa terjadi, meskipun telah dipilih harga terbaik.
Pernyataan tersebut disampaikan Roni saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Dalam persidangan, Roni menjelaskan bahwa potensi kemahalan harga dapat muncul karena mekanisme penetapan harga berada di tangan prinsipal atau produsen sebagai pemilik barang.
“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, persekongkolan dan praktik monopoli dapat menimbulkan pelanggaran etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.
Roni menegaskan, LKPP tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga yang tercantum dalam e-katalog. Harga tersebut berasal dari suggested retail price (SRP) yang ditentukan oleh prinsipal atau produsen.
“LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya, dalam tahap pra-katalog, kelompok kerja (pokja) pemilihan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa SRP yang diajukan lebih rendah dibanding harga pasar.
Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
“Pada saat pra-katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” katanya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan atau pembelian, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib melakukan pengecekan kembali terhadap harga yang tercantum di e-katalog.
Hal ini penting mengingat harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi. Dalam pembelian jumlah besar, PPK bahkan disarankan melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
“Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujarnya.
Berita Terkait
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan