- Roni Dwi Susanto, mantan Kepala LKPP, bersaksi potensi kemahalan harga e-katalog masih ada dalam sidang korupsi Kemendikbudristek.
- Penetapan harga dalam e-katalog ditentukan prinsipal (SRP), LKPP tidak memiliki kewenangan menetapkan harga barang tersebut.
- PPK wajib melakukan pengecekan ulang harga di e-katalog karena harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi.
Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa potensi kemahalan harga dalam sistem e-katalog masih bisa terjadi, meskipun telah dipilih harga terbaik.
Pernyataan tersebut disampaikan Roni saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Dalam persidangan, Roni menjelaskan bahwa potensi kemahalan harga dapat muncul karena mekanisme penetapan harga berada di tangan prinsipal atau produsen sebagai pemilik barang.
“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, persekongkolan dan praktik monopoli dapat menimbulkan pelanggaran etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.
Roni menegaskan, LKPP tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga yang tercantum dalam e-katalog. Harga tersebut berasal dari suggested retail price (SRP) yang ditentukan oleh prinsipal atau produsen.
“LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya, dalam tahap pra-katalog, kelompok kerja (pokja) pemilihan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa SRP yang diajukan lebih rendah dibanding harga pasar.
Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
“Pada saat pra-katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” katanya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan atau pembelian, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib melakukan pengecekan kembali terhadap harga yang tercantum di e-katalog.
Hal ini penting mengingat harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi. Dalam pembelian jumlah besar, PPK bahkan disarankan melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
“Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujarnya.
Berita Terkait
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga