Suara.com - Usai tertangkapnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benih lobster atau benur, nama tenaga ahli di Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin atau Ali Ngabalin ikut terseret dan disebut-sebut terkait kasus tersebut.
Diketahui, saat penangkapan oleh KPK, Ngabalin berada dalam satu pesawat dengan Edhy Prabowo. Hal itu dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan. Namun ia menyatakan, Ali Ngabalin saat itu tidak ikut ditangkap oleh KPK.
Sejumlah tudingan pun muncul setelahnya, namun Ngabalin tak tinggal diam. Dia bahkan melaporkan dua pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020. Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Di sisi lain, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itulah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ngabalin, Razman Nasution mengatakan, bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.
Baca Juga: Bagasi Ali Ngabalin Disita, Karni Ilyas: Isinya Barang Mewah?
Untuk itu, pihaknya pun turut melaporkan kedua media online tersebut, yakni www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ke Dewan Pers.
"Di sini kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," katanya.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo ke Penyidik KPK: Saya Beli Barang-barang Mewah di AS
-
Kasus Suap, KPK Periksa Sespri Eks Menteri Kelautan dan Perikanan
-
Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Sespri Edhy Prabowo
-
Arief Poyuono ke Habib Rizieq: Ajari Prabowo Revolusi Akhlak Agar Tahu Malu
-
Jadi Wakil Rakyat, Iis Rosita Harusnya Curiga Asal-usul Duit Edhy Prabowo
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP