Suara.com - Usai tertangkapnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benih lobster atau benur, nama tenaga ahli di Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin atau Ali Ngabalin ikut terseret dan disebut-sebut terkait kasus tersebut.
Diketahui, saat penangkapan oleh KPK, Ngabalin berada dalam satu pesawat dengan Edhy Prabowo. Hal itu dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan. Namun ia menyatakan, Ali Ngabalin saat itu tidak ikut ditangkap oleh KPK.
Sejumlah tudingan pun muncul setelahnya, namun Ngabalin tak tinggal diam. Dia bahkan melaporkan dua pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020. Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Di sisi lain, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itulah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ngabalin, Razman Nasution mengatakan, bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.
Baca Juga: Bagasi Ali Ngabalin Disita, Karni Ilyas: Isinya Barang Mewah?
Untuk itu, pihaknya pun turut melaporkan kedua media online tersebut, yakni www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ke Dewan Pers.
"Di sini kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," katanya.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo ke Penyidik KPK: Saya Beli Barang-barang Mewah di AS
-
Kasus Suap, KPK Periksa Sespri Eks Menteri Kelautan dan Perikanan
-
Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Sespri Edhy Prabowo
-
Arief Poyuono ke Habib Rizieq: Ajari Prabowo Revolusi Akhlak Agar Tahu Malu
-
Jadi Wakil Rakyat, Iis Rosita Harusnya Curiga Asal-usul Duit Edhy Prabowo
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan