Suara.com - Tak hanya membuat laporan di kepolisian, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin juga memperkarakan dua media online. Pelaporan itu disampaikan Ngabalin ke Dewan Pers.
Kedua media online itu disomasi karena dianggap ikut menyebar fitnah terkait pernyataan eks anggota Kedeputian IV KSP, Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis.
Kedua tokoh itu disebut telah membuat kabar bohong dengan menuding Ngabalin ikut berkontribusi terkait penangkapan eks Menteri KKP, Edhy Prabowo oleh KPK terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.
Buntut dari tuduhan itu, Ngabalin pun telah melaporka mantan anggota Kedeputian IV KSP, Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020) malam. Pelaporan itu dilakukan karena Ngabalin merasa difitnah oleh kedua orang tersebut.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan KPK. Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngabalin, Razman Nasution mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.
Untuk itu, pihaknya pun turut melaporkan kedua media online tersebut, yakni www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ke Dewan Pers.
"Di sini kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kami laporkan ke Dewan Pers," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Prabowo Ajak PDIP Kerja Sama Meski di Luar Pemerintahan, Dukung Pramono Jadi Gubernur DKI
-
Prabowo Sindir 'Pakar Podcast' yang Sok Tahu: Cek Pikiran Saya di Podcast!
-
Prabowo Anggap Kritik sebagai 'Pengaman': Saya Bersyukur Kalau Dikoreksi
-
Ada Proyek Pipa PAM, Rute Transjakarta 7D TMII-Pancoran Dialihkan ke Kampung Rambutan
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Terharu Rakyat Indonesia Bahagia Berdasarkan Survei, Prabowo Singgung Kehidupan Sangat Sederhana