Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman ikut mengomentari soal keputusan KPU RI yang akan meminta petugas ke ruang isolasi pasien Corona untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020.
Menanggapi hal itu, Dicky menilai virus itu tidak dapat membedakan apapuan termasuk pilkada.
Dicky menekankan adanya batasan untuk pasien Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi. Selama berada di ruangan tersebut, pasien tidak boleh dijenguk bahkan untuk keluarganya sekalipun.
Bahayanya penularan virus di dalam ruang isolasi mengintai setiap manusia tidak terkecuali para petugas yang hendak membantu pemilih memberikan hak suaranya.
"Tidak boleh dia menerima tamu dan juga keluar, ini tidak ada pengecualian termasuk ketika Pilkada. Ini hal yang membedakan, virus itu tidak melihat dia Pilkada atau apapun, ini yang harus dicatat," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, Dicky juga menyoroti soal penggunaan alat pelindung diri (APD) yang pastinya bakal dikenakan oleh petugas dari KPU. Ketersediaan APD masih sangat dibutuhkan terutama oleh tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Dicky, seharusnya KPU itu memiliki mekanisme lain untuk meminimalisir penggunaan APD yang kenyataannya masih sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan. Apalagi melihat situasi saat ini dimana kasus positif Covid-19 kembali bertambah dan pasien yang dirawat pun meningkat.
"Ini ya harusnya ada mekanisme lain yang meminimalisir selain mencegah penggunaan APD yang tidak terlalu diperlukan urgensinya."
Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Baca Juga: Minta Pasien Covid Nyoblos Pilkada, DPR: KPU Perlu Ikuti Otoritas Kesehatan
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh