Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman ikut mengomentari soal keputusan KPU RI yang akan meminta petugas ke ruang isolasi pasien Corona untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020.
Menanggapi hal itu, Dicky menilai virus itu tidak dapat membedakan apapuan termasuk pilkada.
Dicky menekankan adanya batasan untuk pasien Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi. Selama berada di ruangan tersebut, pasien tidak boleh dijenguk bahkan untuk keluarganya sekalipun.
Bahayanya penularan virus di dalam ruang isolasi mengintai setiap manusia tidak terkecuali para petugas yang hendak membantu pemilih memberikan hak suaranya.
"Tidak boleh dia menerima tamu dan juga keluar, ini tidak ada pengecualian termasuk ketika Pilkada. Ini hal yang membedakan, virus itu tidak melihat dia Pilkada atau apapun, ini yang harus dicatat," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, Dicky juga menyoroti soal penggunaan alat pelindung diri (APD) yang pastinya bakal dikenakan oleh petugas dari KPU. Ketersediaan APD masih sangat dibutuhkan terutama oleh tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Dicky, seharusnya KPU itu memiliki mekanisme lain untuk meminimalisir penggunaan APD yang kenyataannya masih sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan. Apalagi melihat situasi saat ini dimana kasus positif Covid-19 kembali bertambah dan pasien yang dirawat pun meningkat.
"Ini ya harusnya ada mekanisme lain yang meminimalisir selain mencegah penggunaan APD yang tidak terlalu diperlukan urgensinya."
Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Baca Juga: Minta Pasien Covid Nyoblos Pilkada, DPR: KPU Perlu Ikuti Otoritas Kesehatan
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia