Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya bakal ikut melakukan pengawasan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjemput bola memfasilitasi hak pilih bagi pasien positif Covid-19 dengan masuk ke ruang perawatatan atau isolasi.
Menurut Bawaslu, hal itu dilakukan KPU demi melindungi mereka, para pemilih yang sakit untuk tetap dapat mencoblos.
"Soal yang positif ini, mereka tidak hilang hak pilihnya. KPU harus teap melayani. Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, maka itu juga bagian dari pengawasan kami," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/12/2020).
Abhan mengatakan, mekanisme pemilihan dengan mendatangi pemilih yang positif Covid-19 itu dilakukan di satu jam terakhir waktu pencoblosan, yakni pukul 12.00 WIB.
"Sebagian anggota KPPS ditugaskan mendatangi ke rumah atau rumah sakit. Yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tapi di wilayah yang berpilkada. itu ketentuannya," ujar Abhan.
Diketahui, wacana KPU untuk masuk ke ruang isolasi perawatan pasien Covid-19 dinilai melanggar hak kesehatan pasien.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof dr Hasbullah Thabrany, yang mengatakan pasien bisa menolak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020 nanti.
"Hak pilih dapat ditolak, tidak ada kewajiban seseorang menggunakan hak pilih dan orang lain. KPU tidak punya hak memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya," kata Prof Hasbullah saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Dia menegaskan, hak untuk sehat dan hidup lebih penting daripada hak pilih politik.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pengawas TPS di Medan Bebas dari Covid-19
"Hak kesehatan terancam karena prilaku orang lain yang mengancam keselematan pasien, maka orang lain yang tersebut (misal) petugas boleh ditolak. Hak sehat atau terhindar tertular penyakit COVID jauh lebih penting dari hak pilih," tuturnya.
Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Berita Terkait
-
Belum Semua APD dan Thermo Gun Tiba di TPS Pilkada, Bawaslu: Ini Berbahaya!
-
Bawaslu Pastikan Pengawas TPS di Medan Bebas dari Covid-19
-
Pilkada 2020: Riau Siapkan 50 Armada Patroli Awasi Money Politic
-
Hasil Rapid Test, 5 Persen Petugas TPS Pilkada Medan Reaktif
-
Gelar Aksi Jalan Mundur, JCW Minta Bawaslu Gunungkidul Awasi Hal Ini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?