Suara.com - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara dua tahun.
Menangggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Anita, Andri Putra Kusuma mengemukakan, JPU tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan secara rinci. Lantaran itu, kubu Anita akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Pada intinya kami kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Karena jaksa dalam mengajukan tuntutannya tidak memperhatikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan secara rinci," ungkap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (4/12/2020).
Andri mengatakan, seluruh sanggahan atas tuntutan JPU akan disampaikam dalam agenda pledoi pada pekan depan. Kata dia, Anita akan memyampaikan pembelaan secara terpisah dengan kuasa hukum.
"Kami akan sampaikan semua di pledoi nanti. Tanggapan kami, pandangan kami terhadap bukti dan saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pledoi secara terpisah dari kuasa hukum," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara surat jalan palsu. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Anita, selaku praktisi hukum, justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa terdakwa sebagai seorang praktisi hukum, pengacara, yang mengerti hukum justru melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Jaksa Yeni di ruang sidang utama.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutup dia.
Baca Juga: Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu juga terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra, saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital