Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018.
KPK melakukan penahanan setelah Rizal rampung menjalani pemeriskaan sebagai tersangka, Kamis, hari ini.
Selain Rizal, KPK turut menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Rizal dan Leonordo sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2019) lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani proses penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.
"Kami remi menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP (Leonardo)," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Untuk Rizal akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C-1 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Leonardo bakal dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.
Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka, Ditahan?
Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Djalil dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit
-
Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM
-
Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana
-
Ini Kekayaan Anggota BPK Rizal yang Tersangkut Kasus Suap Proyek Air Minum
-
KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari