Suara.com - Penceramah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan, akhirnya menanggapi tudingan keterlibatannya terkait azan "hayya alal jihad" yang viral belum lama ini.
Haikal Hassan menampik tudingan tersebut menyusul sebuah video rekaman suara mirip dirinya menginstruksikan orang lain mengubah lafal azan beredar.
"Beredar video tentang hayya alal jihad, saya tegaskan sekali lagi, pendapat kami, gak ada dalam aqidah kami Ahlussunnah wal Jamaah," tegas Haikal dalam sebuah video klarifikasinya yang diunggah di akun Twitternya.
Setelah klarifikasi tersebut, Haikal Hassan kembali mengambil langkah yang lebih tegas. Ia diketahui melaporkan tudingan itu ke pihak kepolisian.
"Kasus ganti adzan (yang fitnah saya) telah saya lapor ke penyidik polda, Jumat lalu. Sifatnya konsultasi dengan Unit 5 Siber Polda. Sedang diselidiki siapa pembuatnya. Mohon info netizen, terima dr siapa? Atau lihat akun siapa? Agar bisa dilacak," kata Haikal di akun Twitternya, Senin (07/12/2020).
Haikal berharap, kasus yang kali ini tengah ia usut tidak lolos dan dibiarkan begitu saja.
Selain itu, ia menghubungi teman-temannya di Mabes Siber untuk membantu pelacakan guna mengungkap fitnah yang ia terima.
"Segera email kalau ada yang tahu untuk lengkapi laporan. Akun siapa saja yang sebar? Web mana saja yang muat? Indonesiamenyatu@gmail.com," pungkasnya.
Unggahan Haikal Hassan tersebut mendapat beragam respons dari warganet.
Baca Juga: Sang Muadzin Adzan Jihad Ternyata Masih Dipenjara Karena Kasus Penipuan
"Semoga yaaa ami biisa dilacak pembuatnya, tapi jangan terlalu berharap, coz samsi detik ini polisi juga gak bisa melacak sapa pengungah pertama chat fitnah habib rezeiq shihab. Tapi dengan laporan yang sifat ya konsultasi itu paling nggak meambah panjang kasus yang gak diungkap," ujar akun @suud***
"Widiiiiiiiiiih. Cyber police, jago ituh, Bentaran juge dapet," celetuk akun @kagak***
"Percuma,paling laporan di terima doang di proses enggak," sahut akun lainnya @ijaydev***
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Fitnah Dijadikan Cuan, Rossa Polisikan Buzzer di Balik Gosip Liar
-
Azan Magrib Semarang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Lengkapnya
-
Dikira Rudal, Suara Meriam Penanda Buka Puasa Bikin Pengunjung Restoran di Dubai Panik
-
Pertama Dalam Sejarah! Kumandang Azan Bergema di Old Trafford Markas Manchester United
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer