Suara.com - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengaku menjadi saksi meringankan untuk koleganya, eks Wakil Ketua BPK Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu diungkap Agung seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/12/2020).
Dia pun mengaku kasihan dengan nasib Rizal yang kini resmi ditahan KPK setelah berstatus tersangka.
"Jadi, saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil. Kami sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa pak Rizal dan berharap agar beliau sabar dan tegar," kata Agung di Gedung Merah Putih KPK.
Agung mengaku mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Terutama dalam pemberantasan korupsi.
"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks gakkum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," ucap Agung
Menurut Agung kedatangannya pun sebagai bentuk komitmen BPK untuk hadir mengikuti prosedur hukum yang tengah dijalani KPK.
"Saya memilih untuk datang ingin membuktikan bahwa kami BPK komit patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," tutup Agung.
KPK sebelumnya resmi menahan dua tersangka terkait kasus proyek air minum pada Kamis (3/12/2020) lalu. Dua tersangka itu adalah Eks pimpinan BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo'
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (29/7/2019) lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
Dalam perkara ini, Rizal terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dolar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.
Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dimana proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!