Suara.com - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengaku menjadi saksi meringankan untuk koleganya, eks Wakil Ketua BPK Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu diungkap Agung seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/12/2020).
Dia pun mengaku kasihan dengan nasib Rizal yang kini resmi ditahan KPK setelah berstatus tersangka.
"Jadi, saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil. Kami sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa pak Rizal dan berharap agar beliau sabar dan tegar," kata Agung di Gedung Merah Putih KPK.
Agung mengaku mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Terutama dalam pemberantasan korupsi.
"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks gakkum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," ucap Agung
Menurut Agung kedatangannya pun sebagai bentuk komitmen BPK untuk hadir mengikuti prosedur hukum yang tengah dijalani KPK.
"Saya memilih untuk datang ingin membuktikan bahwa kami BPK komit patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," tutup Agung.
KPK sebelumnya resmi menahan dua tersangka terkait kasus proyek air minum pada Kamis (3/12/2020) lalu. Dua tersangka itu adalah Eks pimpinan BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo'
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (29/7/2019) lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
Dalam perkara ini, Rizal terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dolar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.
Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dimana proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri