Suara.com - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengaku menjadi saksi meringankan untuk koleganya, eks Wakil Ketua BPK Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu diungkap Agung seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/12/2020).
Dia pun mengaku kasihan dengan nasib Rizal yang kini resmi ditahan KPK setelah berstatus tersangka.
"Jadi, saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil. Kami sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa pak Rizal dan berharap agar beliau sabar dan tegar," kata Agung di Gedung Merah Putih KPK.
Agung mengaku mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Terutama dalam pemberantasan korupsi.
"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks gakkum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," ucap Agung
Menurut Agung kedatangannya pun sebagai bentuk komitmen BPK untuk hadir mengikuti prosedur hukum yang tengah dijalani KPK.
"Saya memilih untuk datang ingin membuktikan bahwa kami BPK komit patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," tutup Agung.
KPK sebelumnya resmi menahan dua tersangka terkait kasus proyek air minum pada Kamis (3/12/2020) lalu. Dua tersangka itu adalah Eks pimpinan BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo'
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (29/7/2019) lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman
Dalam perkara ini, Rizal terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dolar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.
Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dimana proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari