Suara.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerjunkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam ruang isolasi pasien positif corona pada Pilkada 9 Desember 2020 hari ini membuat para penyintas Covid-19 kecewa.
Salah satu survivor Covid-19, Ratih mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Sebab, menurutnya pasien membutuhkan waktu untuk istirahat yang penuh dan terbebas dari pikiran lain selain penyembuhan di ruang isolasi.
"Yah gue kecewa, bahaya petugasnya juga kalau masuk ke ruang isolasi, harusnya sistem pemilu kita bisa kayak di luar negeri lewat email atau online atau bersurat kalau memang masih mau nyoblos," kata Ratih saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/12/2020).
Dia juga menyebut hal ini tidak adil, sebab selama 10 hari dirinya dikarantina pada September lalu, dirinya sama sekali tidak boleh dijenguk siapapun termasuk keluarga, kecuali oleh tenaga medis yang merawatnya.
"Dulu sebenarnya butuh keluarga untuk support saja tidak boleh, mau ambil makan saja susah minta bantu perawat, sekarang kok petugas KPU boleh masuk, kasihan petugasnya bisa tertular kalau masuk bangsal (Covid-19)," ucap penyintas asal Jakarta tersebut.
Senada dengan Ratih, survivor Covid-19 asal Tangerang Selatan, Putra juga menyebut kebijakan ini beresiko sebab ruang isolasi Covid-19 yang pernah ia rasakan itu sangat tertutup dari orang luar.
"Memang baik menyalurkan suara, tapi harus dipikir lagi. Kasian petugas KPU kalau masuk ke ruang isolasi atau RS, gimana mereka nanti pas balik ke keluarganya, kan takut juga dia sebagai carrier," ucap Putra.
Meski begitu, survivor yang pernah dirawat di ruang isolasi Rumah Lawan Covid Ciater, Serpong selama 8 hari ini berharap kebijakan ini tidak akan menjadi masalah baru dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Petugas KPU benar-benar harus dilengkapi APD semaksimal mungkin. Jamin kesehatan petugas KPU yang ditugaskan masuk ke RS," tuturnya.
Baca Juga: Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD
Sebelumnya, Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya, sehingga KPU bertugas memfasilitasi proses demokrasi tersebut.
"Kami KPU berpandangan bahwa hak pilih seseorang itu hak konstitusional yang sangat mendasar, kami berkomitmen melindungi dan memfasilitasi nya, maka diatur dalam peraturan KPU bahwa KPPS terdekat akan memberikan pelayanan," kata Dewa dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/11/2020).
Meski begitu, KPU tidak akan memaksakan pasien untuk mencoblos, jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk memilih maka pasien berhak menolak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.
Nantinya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien Covid-19 demi memenuhi hak pilih pasien pada Pilkada 9 Desember 2020.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1.
Berita Terkait
-
Dilanda Banjir, 14 TPS di Serang Terpaksa Dialihkan
-
Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD
-
Tolak Pilkada Serentak 2020, JATAM: Pesta Demokrasi Palsu
-
Hari Ini Pilkada Depok 2020: 10 Janji Kampanye Idris-Imam
-
Mendagri: Pasien Positif Covid-19 Yang Tak Mau Nyoblos Jangan Dipaksa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya