Suara.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerjunkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam ruang isolasi pasien positif corona pada Pilkada 9 Desember 2020 hari ini membuat para penyintas Covid-19 kecewa.
Salah satu survivor Covid-19, Ratih mengaku sangat kecewa dengan kebijakan ini. Sebab, menurutnya pasien membutuhkan waktu untuk istirahat yang penuh dan terbebas dari pikiran lain selain penyembuhan di ruang isolasi.
"Yah gue kecewa, bahaya petugasnya juga kalau masuk ke ruang isolasi, harusnya sistem pemilu kita bisa kayak di luar negeri lewat email atau online atau bersurat kalau memang masih mau nyoblos," kata Ratih saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/12/2020).
Dia juga menyebut hal ini tidak adil, sebab selama 10 hari dirinya dikarantina pada September lalu, dirinya sama sekali tidak boleh dijenguk siapapun termasuk keluarga, kecuali oleh tenaga medis yang merawatnya.
"Dulu sebenarnya butuh keluarga untuk support saja tidak boleh, mau ambil makan saja susah minta bantu perawat, sekarang kok petugas KPU boleh masuk, kasihan petugasnya bisa tertular kalau masuk bangsal (Covid-19)," ucap penyintas asal Jakarta tersebut.
Senada dengan Ratih, survivor Covid-19 asal Tangerang Selatan, Putra juga menyebut kebijakan ini beresiko sebab ruang isolasi Covid-19 yang pernah ia rasakan itu sangat tertutup dari orang luar.
"Memang baik menyalurkan suara, tapi harus dipikir lagi. Kasian petugas KPU kalau masuk ke ruang isolasi atau RS, gimana mereka nanti pas balik ke keluarganya, kan takut juga dia sebagai carrier," ucap Putra.
Meski begitu, survivor yang pernah dirawat di ruang isolasi Rumah Lawan Covid Ciater, Serpong selama 8 hari ini berharap kebijakan ini tidak akan menjadi masalah baru dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Petugas KPU benar-benar harus dilengkapi APD semaksimal mungkin. Jamin kesehatan petugas KPU yang ditugaskan masuk ke RS," tuturnya.
Baca Juga: Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD
Sebelumnya, Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya, sehingga KPU bertugas memfasilitasi proses demokrasi tersebut.
"Kami KPU berpandangan bahwa hak pilih seseorang itu hak konstitusional yang sangat mendasar, kami berkomitmen melindungi dan memfasilitasi nya, maka diatur dalam peraturan KPU bahwa KPPS terdekat akan memberikan pelayanan," kata Dewa dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/11/2020).
Meski begitu, KPU tidak akan memaksakan pasien untuk mencoblos, jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk memilih maka pasien berhak menolak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.
Nantinya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien Covid-19 demi memenuhi hak pilih pasien pada Pilkada 9 Desember 2020.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1.
Berita Terkait
-
Dilanda Banjir, 14 TPS di Serang Terpaksa Dialihkan
-
Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD
-
Tolak Pilkada Serentak 2020, JATAM: Pesta Demokrasi Palsu
-
Hari Ini Pilkada Depok 2020: 10 Janji Kampanye Idris-Imam
-
Mendagri: Pasien Positif Covid-19 Yang Tak Mau Nyoblos Jangan Dipaksa
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar