Suara.com - Polisi resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi adalah dua dari lima orang ikut yang dijerat sebagai tersangka kasus kerumunan massa Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara.
Sedangkan lima orang lainnya; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Lain Pelanggar Prokes
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
- 1
- 2
baca juga
-
Polisi Ancam Tangkap Habib Rizieq Terkait Kasus Prokes, Ini Dasar Hukumnya
-
Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Rizieq Dijerat Pasal Berlapis
-
Tersangka Pelanggaran Prokes Covid, Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab
- #Ketua FPI Sobri Lubis jadi tersangka kasus kerumunan Rizieq
- #Panglima LPI Maman Suryadi jadi tersangka kasus pelanggaran prokes Rizieq
- #Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis
- #Ketum FPI Sobri Lubis
- #Lima Tersangka
- #Ketum FPI Sobri Lubis jadi tersangka
- #Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
- #habib rizieq tersangka kasus kerumunan massa
Komentar
Berita Terkait
-
Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui
-
Buntut Promo Miras Pakai Nama Muhammad, Direktur Kreatif dan 5 Pegawai Holywings jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
-
Habib Rizieq Terus Berdiri Selama Sidang, Jaksa Murka
terkini
-
3 Rekomendasi HP Oppo di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juli 2022
-
20 Quotes Idul Adha 2022 Menyentuh dan Penuh Makna Cocok Dibagikan di Medsos
-
Jarang Dibahas, Ternyata Ini yang Terjadi setelah Memakan Junk Food dalam Satu Jam
-
Zodiak Kesehatan Minggu, 3 Juli 2022: Libra, Rasakan Manfaat dari Latihan Fisik Secara Teratur
-
Viral Emak-emak Kaget dan Saling Pukul Dengar Suara Tembakan Saat Upacara Pemakaman, Warganet: Dikira Rudal Rusia
-
Analis: Kehadiran Jokowi Tak Ada Artinya, Tetap Saja Rusia Menyerang Ukraina
-
Cuaca Sumsel di Akhir Pekan Ini, Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Bayar Ongkos Bus Setengah Harga, Emak-emak Ini Ngotot Lho Kok?
-
Ramalan Zodiak Hari Ini 3 Juli 2022, Perasaan Pisces Terombang-ambing
-
Mengenal Kasimo, Pejuang Bangsa dan Pendiri Partai Katolik Indonesia
-
5 Potret Pesta Ulang Tahun Anak Artis Bertema Kartun, Ada Putri Salju dan Frozen
-
Vietnam Tahan Imbang Indonesia di Piala AFF U-19
-
Banjir Hadiah Diamond, Ini 7 Kode Redeem FF 3 Juli 2022 yang Bisa Kamu Klaim
-
Leo dan Dua Zodiak Ini Paling Beruntung di Bulan Juli
-
Rektor Universitas Moestopo Angkat Bicara Soal Kabar Mayang Diterima di Fakultas Kedokteran
-
Hadir di Indonesia! Pameran Marvel Terbesar di Asia Tenggara
-
Tak Sesuai Prediksi, Shin Tae-yong Tidak Menyangka Timnas Indonesia U-19 Imbang Lawan Vietnam
-
Harga TBS Bikin Petani Menangis, Menko Luhut Tingkatkan Ekspor Tujuh Kali Lipat
-
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Travel Tidak Terdaftar, Mereka Dipulangkan
-
Update Pagi! Kode Redeem CODM Minggu 3 Juli 2022
-
Investor dan Trader Bisa Manfaatkan Momen Bearish Kripto, CEO Indodax: Siklus Empat Tahun
-
Cara Mengatasi Internet Lemot
-
Shin Tae-yong Menyesal Timnas vs Vietnam Berakhir 0-0: Seri Itu Skenario Terburuk
-
Viral Resep Ayam Dino Berukuran Besar, Bisa Jadi Ide Jualan Laris Manis
-
Makhluk Misterius seperti Orc Lord of the Rings Ditemukan