Suara.com - Kuasa hukum keluarga korban anggota Laskar FPI, Achmad Michdan meminta Komisi III DPR pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut tuntas kematian enam pengawal Rizieq Shihab akibat tertembak saat bentrok dengan polisi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Achmad berujar permintaan itu bukan lantaran keluarga korban tidak percaya dengan Propam untuk mengusut siapa dan mengapa oknum polisi kemudian melepaskan tembakan mati kepada enam orang. Menurutnya pembentukan tim pencari fakta merupakan upaya paling netral dan transparan.
"Bukan kita tidak percaya Propam (Polri) misalnya. Tapi kan yang menjadi masalah sekarang problem antara kepolisian dengan anggota masyarakat. Oleh karena itu tentu lembaga yang lebih netral yang bisa memberikan keterangan yang objektif trnsparan," kata Achmad di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (10/12/2020).
Achmad mengatakan, nantinya pembentukan tim pencari fakta tersebut tidak sebatas internal Komisi III DPR. Melainkan, kata Achmad, DPR bisa melibatkan lembaga lain yang memang tidak memiliki kepentingan dengan salah satu pihak.
"Banyak pihak yang bisa diajak, misalnya dari Ombudsman, ada LPSK, ada Komnas HAM, ada tokoh-tokoh masyarakat. Nah itu saya pikir begitu," kata Achmad.
Nyawa Bayar Nyawa
Septi, kakak kandung korban anggota FPI Muhammad Reza, mengatakan kepada Komisi III DPR jika kematian adiknya harus dibayar dengan nyawa.
Septi menyampaikan hal itu lantaran merasa adiknya tak bersalah dan membawa senjata dalam kejadian tersebut.
"Saya minta seadil-adilnya nyawa dibayar nyawa. Adik saya enggak pernah bawa senjata adik saya keamanan di rumah sebagai hansip enggak pernah bawa pentungan apalagi sajam," kata Septi di ruang rapat.
Baca Juga: Kakak Laskar FPI: Adik Saya Hansip, Tak Pernah Bawa Pentungan Apalagi Sajam
Namun tak lama berselang, Desmond selaku pimpinan rapat langsung menyelak. Pada intinya, kata Desmond, Komisi III sudah mencerna intinya keluarga minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Namun, Desmond meminta keluarga menyampaikan keluhan yang benar.
Menurutnya, soal permintaan nyawa dibayar nyawa tidak sepatutnya diminta lantaran Indonesia merupakan negara hukum.
"Dari hal-hal yang tadi disampaikan pada intinya keluarga korban mengharapkan keadilan yang benar di negara hukum Republik Indonesia. Intinya itu ya bu," tuturnya.
"Kalau darah dibayar darah bukan negara hukum namanya itu ya. Itu perang. Itu di luar kemampuan komisi III bukan pengawasannya," sambungnya.
Septi yang mendengar hal itu kemudian langsung meralat permintaannya tersebut. Ia meminta penegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus tersebut.
"Nah itu saja ya bu ya. Jangan menyampaikan darah dibayar darah. Ini negara hukum bu ya bu ya mohon maaf," tutur Desmond.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar