Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan menyesalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang melarang industri pariwisata menggelar acara penyambutan tahun baru 2021. Tindakan ini dianggap PDIP tidak bijak.
Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, seharusnya acara tahun baru bisa menjadi momentum membangkitkan ekonomi ibu kota yang terdampak pandemi.
Perayaan tahun baru dinilainya bisa memacu pergerakan ekonomi karena dinanti masyarakat.
"Tidak bijak kalau pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Bahkan, kata Gembong, pemprov seharusnya mendorong diadakannya acara tahun baru demi pergerakan ekonomi ibu kota.
"Seharusnya pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," jelasnya.
Namun, ia juga menyadari acara tahun baru tak bisa digelar seperti biasa seperti sebelumnya. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 harus diterapkan dengan ketat.
"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci keseimbangan antara penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pergerakan ekonomi," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang pengusaha menggelar acara menyambut tahun baru. Alasannya adalah karena saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung.
Baca Juga: Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Regulasi itu diteken Gumilar pada 7 Desember lalu.
Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Pada poin kedua, disebut perayaan tahub baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.
"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).
Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru. Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.
Berita Terkait
-
Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu
-
Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...
-
Semua Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
-
Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
-
2020 Terasa Berat, Ayu Ting Ting Malam Tahun Baru di Rumah Saja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran