Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meraih juara I penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim kepada Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (10/12/2020)
Wahidin mengucapkan selamat kepada Pemkot Tangsel yang meraih juara I keterbukaan Informasi Publik kategori informatif tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat, sehingga Wahidin sangat mengapresiasi kerja keras kepala daerah dan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing kota dan kabupaten.
"Keterbukaan sangat penting, sehingga memberikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalahgunakan,"ungkapnya.
Sementara itu, Benyamin mengungkapkan, penghargaan ini merupakan penghargaan pertama 2020 untuk keterbukaan informasi.
"Kita (Pemkot Tangsel) meraih juara I dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten,"jelasnya.
Dengan diraihnya penghargaan ini, ke depan Benyamin akan meningkatkan sarana prasarana akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Kita mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemkot Tangsel. Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat, terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, untuk itu kita akan terus tingkatkan,"katanya.
Penghargaan yang didapat oleh Pemkot Tangsel berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) badan publik dalam mengimplementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Monev, Tangsel mendapatkan penghargaan kategori informatif dengan nilai 94.37.
Baca Juga: Pilkada Tangsel: Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mengaku Kalah
Tidak hanya itu, Tangsel pun mendapatkan penghargaan sebagai PPID kategori penerima visitor terbaik dan sebagai badan publik informatif dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (adv)
Berita Terkait
-
Pemkot Tangsel : Layanan Kesehatan Bisa Diakses hingga Kelompok Terkecil
-
Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Minat Baca
-
Wali Kota Tangsel Resmikan City Galeri dan Menara Pandang
-
2 Periode Kepemimpinan Airin Rachmi Diany, Bidang Pendidikan Lampaui Target
-
Sejak 2018 Hingga Kini, Ini Capaian Prestasi yang Diraih Tangsel
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS