Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan akan mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan protokol kesehatan yang telah menjerat Habib Rizieq Shihab dan sejumlah orang, selama melewati aturan hukum.
Menanggapi langkah yang akan diambil Polda Metro Jaya dengan menangkap tersangka Habib Rizieq Shihab jika yang bersangkutan tetap tak memenuhi panggilan penyidik, menurut Azis, hal itu sudah diatur.
"Pada saat orang sudah masuk pro justicia proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal-hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," kata Azis di DPR, Jumat (11/12/2020).
"Jadi kami lihat saja proses ini. Sepanjang sesuai aturan hukum, DPR akan dukung."
Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan penangkapan merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai undang-undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua .
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Penyidik kepolisian juga telah mencekal Habib Rizieq untuk keluar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Sementara Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020), mengatakan, "Menangkap itu kan ada suratnya, ada panggilan surat untuk diperiksa dan tidak datang. Makanya kami ambil (surat panggilan Rizieq) sekarang," kata Aziz.
Aziz menambahkan, "Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami akan datang ke sini (Polda)."
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan