Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai kalau saja Habib Rizieq Shihab kooperatif dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan covid-19, maka 6 pengawalnya tak bakal tewas ditembak polisi.
Pernyataan itu disampaikan Arteria menanggapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya. Polisi juga akan langsung menangkap Rizieq.
Arteria mengatakan, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka bukan hal yang tiba-tiba. Menurutnya, semua dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Apalagi, diketahui juga Rizieq sempat dua kali mangkir tak penuhi panggilan polisi.
"Bahkan kalau MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," kata Arteria saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Arteria meminta semua pihak saat ini melihat penanganan perkara terhadap Rizieq Shihab secara objektif. Menurutnya, Polri harus diberi ruang untuk bekerja.
"Jangan sampai kita membuat aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya bimbang dan ragu untuk bersikap dan bertindak tegas. Toh, tidak perlu khawatir, karena kita semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.
Baca Juga: PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf
"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.
"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Berita Terkait
-
PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf
-
Rizieq Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi, Arteria Dahlan: Hal Wajar
-
Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq
-
Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka
-
Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi