Suara.com - Penetapan tersangka terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya mendapat banyak sorotan. Termasuk salah satunya dari Politisi Partai Demokrat.
Deputi Badan Pembinaan Jaringan Konstituen DPP Partai Demokrat, Taufiqurrahman membagikan legal opininya terkait penerapan pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menjerat Rizieq Shihab dalam kasus hajatan putrinya.
Melalui akun twitter pribadinya @taufiqrus, Taufiq menyoroti penerapan pasal 160 KUHP yang dipakai Polda Metro Jaya dalam menjerat hukum Rizieq Shihab.
Menurut Taufiq, penggunaan pasal tersebut mengenai hasutan yang dilakukan Rizieq dalam perkaranya patut dipertanyakan. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materil.
"Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nmr 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil," kata Taufiq dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Dengan diubahnya delik penghasutan menjadi delik materil, Taufiq mengatakan, pelaku penghasutan dapat dipidana jika dari hasutannya timbul poin-poin yang dilarang misalnya menyebabkan kerusuhan atau perbuatan anarki.
"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana," ujarnya.
Untuk itu, kata Taufiq, jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungannya antara hasutan tersebut maka orang menghasut tidak bisa dipidana. Menurutnya, karena delik sudah berubah menjadi materil hasutan tersebut harus ada akibatnya.
"Bahwa terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana. Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet atau lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan," tuturnya.
Baca Juga: Usut Kematian Anak Buah Rizieq, Komnas HAM Dalami Sejumlah Temuan
Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut mengingatkan, penerapan hukum pidana harus bersifat Lex Stricta, yaitu bahwa hukum tertulis harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.
Terkait penerapan pasal 160 KUHP untuk menjerat Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan, Taufiq saat dikonfirmasi Suara.com enggan menanggapi lebih jauh. Ia hanya mengingatkan, negara Indonesia harus tetap berlandaskan hukum. Tidak serta merta berdasarkan kekuasaan.
"Sudah begitu saja. Yang penting semoga negara kita tetap menjadi negara hukum rechstaat (berdasarkan negara hukum) dan bukan menjadi negara kekuasaan machstaat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU