Suara.com - Penetapan tersangka terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya mendapat banyak sorotan. Termasuk salah satunya dari Politisi Partai Demokrat.
Deputi Badan Pembinaan Jaringan Konstituen DPP Partai Demokrat, Taufiqurrahman membagikan legal opininya terkait penerapan pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menjerat Rizieq Shihab dalam kasus hajatan putrinya.
Melalui akun twitter pribadinya @taufiqrus, Taufiq menyoroti penerapan pasal 160 KUHP yang dipakai Polda Metro Jaya dalam menjerat hukum Rizieq Shihab.
Menurut Taufiq, penggunaan pasal tersebut mengenai hasutan yang dilakukan Rizieq dalam perkaranya patut dipertanyakan. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materil.
"Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nmr 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil," kata Taufiq dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Dengan diubahnya delik penghasutan menjadi delik materil, Taufiq mengatakan, pelaku penghasutan dapat dipidana jika dari hasutannya timbul poin-poin yang dilarang misalnya menyebabkan kerusuhan atau perbuatan anarki.
"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana," ujarnya.
Untuk itu, kata Taufiq, jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungannya antara hasutan tersebut maka orang menghasut tidak bisa dipidana. Menurutnya, karena delik sudah berubah menjadi materil hasutan tersebut harus ada akibatnya.
"Bahwa terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana. Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet atau lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan," tuturnya.
Baca Juga: Usut Kematian Anak Buah Rizieq, Komnas HAM Dalami Sejumlah Temuan
Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut mengingatkan, penerapan hukum pidana harus bersifat Lex Stricta, yaitu bahwa hukum tertulis harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.
Terkait penerapan pasal 160 KUHP untuk menjerat Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan, Taufiq saat dikonfirmasi Suara.com enggan menanggapi lebih jauh. Ia hanya mengingatkan, negara Indonesia harus tetap berlandaskan hukum. Tidak serta merta berdasarkan kekuasaan.
"Sudah begitu saja. Yang penting semoga negara kita tetap menjadi negara hukum rechstaat (berdasarkan negara hukum) dan bukan menjadi negara kekuasaan machstaat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia