Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab telah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) hari ini. Rizieq datang dengan menyandang status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya, sang imam besar sempat mengungkapkan keberadaannya selama ini. Pasalnya, pada dua pemanggilan oleh kepolisan pada 1 dan 7 Desember 2020, dia selalu tidak hadir.
Kepada wartawan, Rizieq menyebut kalau dia berada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Rizieq di Polda Metro Jaya.
Rizieq melanjutkan, sekali waktu dia kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, dia juga kerap ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk menengok anak dan cucu.
"Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," sambungnya.
Tak hanya itu, Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.
"Saya alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.
Pantauan Suara.com, sang imam besar tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian sorban putih berbalut sorban di kepalanya. Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI, Munarman mendampingi Rizieq.
Baca Juga: Gus Sahal: Propaganda Munarman FPI Sesat dan Penuh Kebohongan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah, A, Penanggungjawab bidang Keamanan, MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jakarta Masih Siaga Hujan Ekstrem, Pramono Anung Perpanjang PJJ dan WFH Hingga 1 Februari
-
Cegah Korban Bertambah, Pramono Minta Bina Marga Tambal Darurat Jalan Berlubang di Jakarta
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat