News / Nasional
Sabtu, 12 Desember 2020 | 22:01 WIB
Sekjen FPI Munarman memberikan keterangan terkait pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih diperiksa polisi, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Hingga pukul 21.30 WIB, atau 12 jam sejak menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB, pentolan FPI tersebut masih dimintakan keterangan.

Demikian keterangan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Sejak pagi tadi, dia bersama tim kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap Habib Rizieq.

Munarman menyampaikan, pemeriksaan masih berkutat seputar FPI saja -- belum memasuki substansi pasal yang disangkakan pada Rizieq. 

"Belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk Pasal 160, 93 maupun 216 KUHP UU Kekarantinaan Kesehatan, baru seputar FPI itu bagaimana, anggaran dasarnya seperti apa, jadi belum masuk subsatnsi persoalan," ungkap Munarman.

Saat disinggung apakah Rizieq akan ditahan, Munarman ogah berandai-andai. Kata dia, surat perintah penahanan hingga saat ini belum ada.

"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada. (Ditahan?) Tidak ada itu, dan kami tidak berandai-andai," tegasnya.

Sebelumnya, Rizieq tiba di lokasi sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq tampak mengenakan pakaian sorban putih berbalut sorban di kepalanya.

Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian. Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman mendampingi Rizieq.

Baca Juga: Intip Foto Habib Rizieq saat Diperiksa Polisi: Jadi Imam Salat hingga Makan

Habib Rizieq pun sempat menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Dia siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Assalammualikum, Alhamdulilah rekan-rekan wartawan semuanya hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq.

Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Load More