Suara.com - Fraksi PAN DPRD Jakarta meminta agar Gubernur Anies Baswedan melanjutkan reklamasi pulau G. Tindakan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan kembali perpanjangan izin reklamasi lahan buatan tersebut.
Anggota Fraksi PAN DPRD Jakarta, Farazandi Fidinansyah, mengaitkan kebijakan Anies yang menolak izin reklamasi Teluk Jakarta dengan reklamasi Ancol. Ia menganggap ada perbedaan pandangan Anies terhadap dua kebijakan itu.
"Terkait reklamasi Pulau G. Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," ujar Farazandi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, jika Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta dan melanjutkan reklamasi Ancol, maka publik akan bertanya-tanya. Terlebih lagi Anies sudah serius ingin membuat pulau buatan di Ancol karena sudah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diajukan Pemprov DKI.
"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," jelasnya.
Farazandi mengakui memang mendukung rencana Anies menghentikan reklamasi yang sudah digadang-gadang saat kampanye. Namun dengan mereklamasi Ancol, ada perubahan kebijakan yang akan mengecewakan pendukungnya.
"Karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya. Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, maka Anies diminta untuk memperpanjang izin pulau imitasi itu.
Hal ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK Anies pada 26 November lalu.
Baca Juga: Minta Pembuat Soal Anies-Mega Ditelusuri, PDIP: Ini Menjurus Indoktrinasi
Dalam pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," demikian bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Berita Terkait
-
Soal Ujian SMP Puji Anies dan Ejek Mega Viral, Disdik DKI Buka Suara
-
Minta Pembuat Soal Anies-Mega Ditelusuri, PDIP: Ini Menjurus Indoktrinasi
-
Disdik DKI Sebut Tak Pernah Suruh Guru Buat Soal Ujian Ada Nama Pejabat
-
Kadisdik DKI: Kami Sudah Tegur Guru Pembuat Lembar Soal Anies Diejek Mega
-
Soal Ujian SMP Cipete: Anies Selalu Diejek Mega karena Pakai Sepatu Kusam
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung