Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo selaku terdakwa surat jalan palsu.
Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut.
JPU beralasan, tidak sepakat dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Prasetijo dalam pledoinya. Sebab, seluruh dalil yang disampaikan telah terbantah dengan keterangan saksi selama persidangan.
"Kami penuntut umum tidak sependapat. Dalil-dalil yang digunakan penasihat hukum tersebut keseluruhannya sudah dibantahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan bukti dipersidangan," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020) sore.
JPU menyatakan, hal itu menjadi fakta hukum yang nantinya dapat menjadi pembuktian pasal yang didakwaan pada Prasetijo. Tak hanya itu, seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Prasetijo semata.
"Oleh karena itu kami tidak akan menangapinya secara mendalam dan tetap berpegangan pada fakta persidangan," sambung Jaksa Yeni.
Merujuk pada fakta hukum yang ada, JPU menyebut jika rangkaian tindak pidana pembuatan surat jalan palsu bukan kebetulan -- dan tidak ada peran jenderal bintang satu tersebut. Untuk itu, JPU tidak akan mengenyampingkan kebenaran dari fakta yang sesungguhnya.
Sejurus dengan hal tersebut, JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan yang telah disapaikan pada persidangana sebelumnya. Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan Prasetijo dalam perkara surat jalan palsu.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar kiranya majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun yang diajukan terdakwa. Serta menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam surat pidana yang dibacakan," tutup Yeni.
Baca Juga: Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M
Dalam pembelaannya, Prasetijo menyebut dakwaan JPU tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembuyikan seorang buroan, yakni Djoko Tjandra.
"Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020) pekan lalu.
Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.
Prasetijo menyebut jika Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.
Prasetijo turut mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada 27 Juli 2020 di kompleks DPR/MPR RI. Saat itu, sang menteri menyatakan jika Djoko Tjandra tidak berstatus buronan dan tidak masuk dalam red notice sejak 2014.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani
-
Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk
-
Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan
-
Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota