Suara.com - Massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi lanjutan menolak Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). Ada dua sasaran yang dituntut massa buruh dalam aksi tersebut.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa buruh yang sedianya ingin berdemo di depan gedung MK hanya bisa menggelar aksinya di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha saja.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan, ada dua sasaran dalam aksi buruh hari ini. Pertama, minta UU Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya dan kedua meminta upah minimum sektoral diberlakukan.
"Aksi di Mahkamah Konsitusi ini ada 2 hal yang ingin kita sasar, yang pertama adalah kita minta UU Cipta Kerja dibatalkan. Yang kedua kita meminta UMSK, upah minimum sektoral kabupaten 2021 bisa diberlakukan," kata Kahar ditemui di lokasi, Rabu.
Kahar menjelaskan, ada banyak sejumlah faktor yang membuat pihaknya meminta UU Ciptaker dibatalkan. Setidaknya ada 69 pasal yang diajukan uji materi ke MK.
"Yang pertama masalah pesangon yang dikurangi. Kedua adalah batasan tentang jenis pekerjaan outsourcing yang dihilangkan. Yang ketiga soal karyawan kontrak yang tidak ada batasan waktu," ungkapnya.
"Kemudian soal penghilangan dari sanksi pidana, kemudian soal jaminan sosial yang kita anggap diskriminatif, soal pemagangan yang kita nilai semakin masif, dan kemudian terkait tenaga asing yang tidak ada lagi izin," sambungnya.
Selain pokok materil yang dipermasalahkan, Kahar menyebut pihaknya juga mengajukan uji formil tentang UU Ciptaker ke MK. Pihaknya pun meminta MK memutuskan perkara tersebut dengan adil.
"Kaum Buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara ini dengan adil," tandasnya.
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Massa Buruh Hanya Bisa Demo di Patung Kuda
Sebelumnya diberitakan, Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara untuk aksi sendiri dijadwalkan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB.
"Kami hanya aksi dua jam, sidang jam 14.00 WIB. Tetapi (aksi) mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis loh. Itu harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Selasa (15/12/2020).
Said Iqbal mengatakan ada dua bentuk aksi yang akan dilangsungkan pada besok, yakni secara langsung turun ke lapangan dan virtual melalui media sosial. Untuk aksi secara langsung, Said Iqbal mengestimasi hanya akan dihadiri oleh 200 sampai 300 buruh baik yang di Mahkamah Konstitusi maupun di aksi yang tersebar di daerah.
Ia menjamin bahwa pelaksanaan aksi yang dihadiri ratusan buruh itu bakal mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Berita Terkait
-
Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai