Suara.com - Terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi pernah melakukan pertemuan dengan tiga hakim agung pada tahun 2017. Hal itu disampaikan mantan Kepala Sub Bagian Sekretariat Mahkamah Agung Jumadi saat memberikan keterangan di persidangan.
Kesaksian Jumadi disampaikan dalam sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (16/12/2020).
Awalnya jaksa dari KPK Wawan mengkonfirmasi apakah peranah ada pertemuan sejumlah Hakim Agung pada tahun 2017 dengan Nurhadi setelah ia pensiun sejak tahun 2016 silam.
"Tahun 2017 ingat saya (adanya pertemuan)," jawab Jumadi di PN Tipikor.
Jaksa Wawan pun meminta Jumadi menyampaikan siapa saja hakim agung itu, yang melakukan pertemuan dengan Nurhadi. Sekaligus, Jaksa Wawan sambil mengingatkan dengan membaca BAP milik Jumadi saat masih dalam proses penyidikan.
Adapun nama tiga hakim agung itu yakni Purwosusilo; Abdul Manaf dan Sunarto. Dimana, Abdul Manaf diketahui baru dilantik pada tahun 2018.
"Di BAP pak Sunarto, pak purwosuslio dan pak Abdul Manaf ?," tanya Jaksa Wawan.
"Ada pak Sunarto, ada pak purwo, ada satu lagi juga, aduh lupa saya. iya betul itu pak (Abdul Manaf)," jawab Jumadi.
Jaksa Wawan kembali mencecar Jumadi tujuan adanya pertemuan itu, apakah ketika masih dalam kondisi bekerja.
Baca Juga: Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa
"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tau mereka ingin silaturhami. Biasanya di luar jam kerja," ucap Jumadi.
Jumadi menyebut yang ia ketahui hanya tiga hakim itu saja yang pernah bertemu Nurhadi di tahun 2017. Selain itu, ia tak mengetahui. Karena, menurutnya ketika Nurhadi belum pensiun mereka sama-sama mempunyai jabatan di eselon 1.
"Nggak pak, saya taunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu pak Nurhadi sekretaris. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," ungkap Jumadi.
Jaksa pun kembali menanyakan dimana saja pertemuan itu dilakukan. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa pertemuan terjadi di Apartemen Distrik 8 Senopati, Jakarta Selatan. Dimana Jumadi turut ikut dalam pertemuan itu.
"Kalau dirumahnya acara-acara tertentu saya pernah melihat. Waktu acara buka puasa bersama pernah. Kemudian yang satu lagi pernah dulu ada Pusdiklat di Megamendung, kemudian ada makan malam di rumah beliau. Iya," tutup Jumadi.
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ahli IT Forensik Bongkar Foto Uang Dolar di Laptop AKBP Yogi Suami Pinangki
-
Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa
-
Cekcok sama Saksi di Sidang, Nurhadi: Hebat, Bapak Siapa Bisa Ketemu Saya?
-
Deal Rp 15 Miliar, Nurhadi Nego Harga Kebun Sawit di Kamar Hotel Arya Duta
-
PK Ditolak, MA Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil