Suara.com - Ahli IT Forensik Irwan Haryanto mengaku menemukan foto uang pecahan dolar di dalam laptop milik suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupupu Yogi Yusuf.
Irwan menyampaikan hal itu saat dihadirkan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Dalam sidang, Irwan awalnya menjelaskan soal laptop milik suami Pinangki yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Di mana, kondisi laptop itu juga tak berfungsi atau mati.
"Ini adalah artefak yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk (uang) dolar," ucap Irwan dalam sidang.
Irwan mengaku menemukan foto dolar itu setelah mengotak-atik laptop AKBP Yogi yang dalam kondisi tidak dapat dinyalakan.
"Itu kami bongkar, ternyata ada dua hard disk di situ. Dan dari dua hard disk di situ kita lakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka datanya," ungkap Irwan
Majelis hakim pun sempat bertanya kepada saksi ahli Irwan. Bagaimana proses pengambilan foto uang dollar itu sehingga berada di laptop suami Pinangki dan kapan waktu pengambilan foto.
Irwan pun menjelaskan bahwa pengambilan foto uang dolar itu, berdasarkan hasil sinkronisasi dari ponsel. Ia pun menjabarkan bahwa file itu tersimpan dalam hard disk yang tertulis tanggal 27 November 2019.
"Jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Jadi ada jarak antara pembuatan folder dengan penyimpanan, yaitu sekitar 13 jam," ujar Irwan.
Baca Juga: Buang HP di Pantai Losari, Andi: Saya Panik Heboh Berita Djoko Tjandra
Majelis Hakim pun kembali mempertegas bahwa, ganbar uang dollar itu dimasukan ke dalam laptop sekotar tanggal 26 November 2019.
"Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," tutup Irwan.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang