Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali memaparkan mengenai kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (10/12/2020) pekan lalu.
Menkes Terawan mengatakan bahwa, saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2.
Penggunaan keenam vaksin tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut ditulis Kamis (17/12/2020).
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3.
Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun Terawan juga menambahkan, untuk kedepannya dengan melihat perkembangan dan perubahan, tidak tertutup kemungkinan akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin Covid-19 yang baru yang bisa masuk ke Indonesia atas saran dan rekomendasi yang diberikan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian bunyi pasal keempat Keputusan Menkes.
“Bila perkembangannya yang ada atas saran ITAGI, daftar enam vaksin masih dapat berubah dan selanjutnya akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru, yang sudah uji klinis 3 serta berada di list WHO. Itu kami memberikan relaksasi maupun fleksibilitas, supaya tidak ada mengunci di 1 atau 2 jenis vaksin,” ungkap Terawan di depan anggota DPR RI.
Baca Juga: Terawan Ingatkan Jajarannya: Jangan Coba-coba Korupsi, Tidak Berkah
Sebagai informasi, saat ini sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan 3 juta dosis vaksin jadi milik Sinovac.
Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi