Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan jajarannya untuk tidak coba-coba korupsi anggaran, terlebih dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2021 dan pada saat masa pandemi COVID-19.
“Ingat transparansi, akuntabilitas dan audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Terawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Terawan berpesan untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Dia menambahkan kepada pejabat juga agar menolak menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu ataupun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi.
“Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” kata Terawan.
Terawan berharap pejabat pelaksana anggaran segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Mulai pelaksanaannya di bulan Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya.
Selain itu, menurutnya, juga iperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.
“Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan,” kata Terawan.
“Saya berdoa mudah-mudahan semua bisa melalui masa-masa ini dan melaksanakan DIPA 2021 dengan baik tanpa cacat,” tambahnya.
Baca Juga: Kata Menkes Terawan, Jawa dan Bali Bakal Terima Vaksin Sinovac Lebih Dulu
Dia menambahkan bahwa semua kegiatan dilaksanakan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis, efektif, dan efisien serta transparan dan akuntabel yang merupakan proses pengadaan yang harus dilakukan.
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Antisipasi Krisis Global, Banggar DPR Minta Pemerintah Sisir Program Tak Mendesak di APBN 2026
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang