Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan jajarannya untuk tidak coba-coba korupsi anggaran, terlebih dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2021 dan pada saat masa pandemi COVID-19.
“Ingat transparansi, akuntabilitas dan audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Terawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Terawan berpesan untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Dia menambahkan kepada pejabat juga agar menolak menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu ataupun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi.
“Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” kata Terawan.
Terawan berharap pejabat pelaksana anggaran segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Mulai pelaksanaannya di bulan Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya.
Selain itu, menurutnya, juga iperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.
“Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan,” kata Terawan.
“Saya berdoa mudah-mudahan semua bisa melalui masa-masa ini dan melaksanakan DIPA 2021 dengan baik tanpa cacat,” tambahnya.
Baca Juga: Kata Menkes Terawan, Jawa dan Bali Bakal Terima Vaksin Sinovac Lebih Dulu
Dia menambahkan bahwa semua kegiatan dilaksanakan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis, efektif, dan efisien serta transparan dan akuntabel yang merupakan proses pengadaan yang harus dilakukan.
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah