Suara.com - Kasus penemuan mayat perempuan hamil di Taman Kota, dekat Jalan Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tahun lalu akhirnya terkuak. Kepolisian telah mencokok dua orang tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, dua tersangka berhasil diringkus setelah buron selama satu tahun. Mereka adalah Hendra Supriatna (38) dan Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20).
Keduanya ditangka di dua wilayah yang berbeda. Dalam kasus ini, Hendra merupakan otak pembunuhan terhadap perempuan tersebut.
Hendra disebut polisi melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan balok. Sedangkan, Unyil berperan membantu membuang dan mengubur jasad korban di pinggir Tol.
"Tersangka (Hendra) membunuh korban dengan cara dipukul dengan balok. Sementara Unyil membantu membuang dan menguburkan jasad korban," kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Dijelaskan Saiful, Hendra merupakan seorang sopir Bus Mayasari Bhakti. Sedangkan, Unyil merupakan kondektur yang membantu aksi pembunuhan yang dikakukan oleh Hendra.
Saiful melanjutkan, penangkapan terhadap Hendra merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Unyil. Diketahui, polisi lebih dulu menangkap Unyil di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Hingga saat ini masih diperiksa di Mapolsek Makasar," pungkas Saiful.
Sebelumnya, jasad korban kali pertama ditemukan seorang pemuda bernama Irfan Jaya (20). Saksi awalnya turun dari angkutan umum karena hendak menangkap burung lovebird. Namun sesampainya di taman tersebut, pemuda itu mencium bau busuk dan ternyata bersumber dari jasad perempuan.
Baca Juga: Bunuh & Kubur Mayat Selingkuhan di Tol Jagorawi, Indra Kesal Dimarahi Terus
Adapun ciri-ciri korban, yakni berusia antara 20 sampai 25 tahun, tinggi 150 sentimeter dan memunyai rambut lurus sebahu, tahi lalat pada bagian bawah telinga sebelah kanan. Selain itu, ada bekas luka bakar pada betis sebelah kanan dan memiliki satu gigi berwarna hitam dan sedang hamil.
Saat ditemukan sudah terbujur kaku, perempuan itu mengenakan baju warna hijau muda dengan motif garis-garis dan celana legging hitam.
Berita Terkait
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara