Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan membangkang dari instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan soal pembatasan jumlah pegawai kantoran saat masa libur natal dan tahun baru.
Luhut diketahui sudah menyampaikan instruksi paling banyak pegawai yang bekerja di kantor 25 persen dan sisanya sebanyak 75 persen melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, Anies tetap menerapkan aturan pembatasan kapasitas di tempat kantor 50 persen. Dengan demikian maka 50 persen sisanya melakukan WFH.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Regulasi ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) besok hingga 8 Januari 2021 mendatang.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor," ujar Anies dalam Ingub, Kamis (17/12/2020).
Regulasi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pegawai swasta.
Nantinya yang bertindak sebagai pengawas aturan ini adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badan Pembinaan BUMD, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).
Selama masa berlakunya aturan itu, pengelola tempat kerja diminta untuk membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapakan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Baca Juga: Bangun Kembali Kampung Akuarium, Anies: Ini Contoh Kolaborasi di Jakarta
Menurut Anies, aturan ini dibuat demi mencegah klaster keluarga saat libur nataru. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru 2021 di tempat umum.
Pelarangan itu, kata Luhut, untuk mengantisipasi kenaikan kasus positif covid-19 setelah libur Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020).
Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Berita Terkait
-
Anies Sebut Kampung Akuarium Bentuk Kolaborasi di Jakarta
-
Bangun Kembali Kampung Akuarium, Anies: Ini Contoh Kolaborasi di Jakarta
-
Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta, Mal dan Kafe Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
-
Selama Libur Nataru, Anies: Mal hingga Kafe Maksimal Buka Pukul 21.00 WIB
-
Seruan Anies Saat Nataru, Perkantoran Harus Tutup Pukul 19.00 WIB
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh