Suara.com - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, dilaporkan ke pihak kepolisan atas tuduhan ujaran kebencian terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW. Laporan tersebut dibuat oleh Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab ke Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa laporan tersebut. Jika nantinya ada perkembangan, maka kepolisian akan menyampaikannya.
"Laporannya baru masuk sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya nanti karena ini baru dilakukan penelitian laporan polisi yang masuk oleh Krimsus Polda Metro Jaya nanti akan kita sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang, nanti kita sampaikan," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Baca Juga: PA 212 Mau Aksi Bebaskan Rizieq, Polda Tak Keluarkan STTP Izin Keramaian
Berita Terkait
-
Aksi 1812 Bela Habib Rizieq di Istana Besok Tak Dapat Izin Keramaian Polisi
-
PA 212 Mau Aksi Bebaskan Rizieq, Polda Tak Keluarkan STTP Izin Keramaian
-
Polda Larang Berkerumun, Aksi Besok Tuntut Rizieq Dibebaskan Tak Berizin
-
Alasan Polda Metro Tak Keluarkan Izin Aksi Demo 1812 Besok
-
Polda Metro Jaya Tak Keluarkan STTP Terkait Aksi 1812 Besok
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital