Suara.com - Ahli Hukum dan Tata Negara Refly Harun menilai pembatasan kanal YouTube Front TV milik FPI merupakan masalah serius bagi demokrasi. Bahkan, pembatasan tersebut dapat berpotensi melanggar konstitusi.
Melalui kanal YouTube Refly Harun, mantan Komisaris Utama PT. Pelindo I menilai seharusnya pemerintah dapat mengayomi seluruh masyarakat, bukan justru membatasi.
"Ini masalah serius bagi demokrasi. Walaupun terlihat seperti 'itu hak pemerintah untuk blok atau tidak', harusnya pemerintah mengayomi," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Tak hanya itu, pembatasan tersebut juga berpotensi melanggar konstitusi terkait kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Refly menilai, cara-cara pemerintah membatasi kanal YouTube milik FPI merupakan pertanda pemerintah sedang bergerak ke arah otoriter.
Pemerintah dinilai khawatir dengan media-media yang menyiarkan sikap kritis terhadap pemerintah.
"Konten kritis selalu mendapatkan ancaman untuk diblok kalau tak sesuai suara pemerintah," ungkapnya.
Menurut Refly, jika memang konten milik Front Tv mengandung muatan yang melanggar hukum, maka pemerintah bisa melaporkannya.
Namun, pelaporan atas pelanggaran konten tersebut harus diperjelas, bukan hanya sekadar pelaporan asal.
Baca Juga: Dokter Polri Pembedah 6 Mayat Laskar FPI Diperiksa Komnas HAM
"Jangan sampai karena rivalitas politik, khawatir dengan ukhuwah youtubiyah kemudian jadi dibatasi bahkan diblok," tukasnya.
Simak video selengkapnya di sini.
Kanal YouTube Front TV Dibatasi
Kanal YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) dibatasi. Kanal tersebut tak bisa diakses di negara Indonesia atas permintaan dari pemerintah.
FPI melalui situs resminya Www.FPI-online.com menyampaikan, kanal YouTube Front TV tak dapat diakses sejak Rabu (16/12/2020).
Pembatasan penayangan kanal YouTube tersebut disebut oleh FPI terjadi atas permintaan dari pemerintah kepada YouTube.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini