Suara.com - Dua bersaudara dari Sarawak, Malaysia mengaku bersalah pada Rabu (16/12) setelah tega memerkosa seorang gadis keterbelakangan mental hingga hamil 6 bulan.
Pria berusia 25 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 14 tahun dibawa ke pengadilan terpisah karena adiknya masih di bawah umur.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (17/12/2020) pria yang diidentifikasi sebagai Kong Ming Hua akan dihukum dengan dua cambukan dan 12 tahun penjara karena memerkosa seorang gadis di bawah umur yang memiliki disabilitas intelektual.
Hukuman tersebut diputuskan olehh Hakim Caroline Bee Majanil saat tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Sessions kemarin.
Sementara itu, adik laki-lakinya menjalani persidangan di Pengadilan Anak-anak di hadapan Hakim Muhammad Faizal Che Saad, yang membebaskannya dengan jaminan 4.000 ringgit (Rp 13,9 juta) dengan ayahnya sebagai jaminan sambil menunggu laporan percobaan dari Departemen Kesejahteraan.
Remaja tersebut juga diperintahkan untuk tidak mendekati korban yang merupakan tetangganya dan wajib lapor pada hari pertama setiap bulan hingga kasus tersebut diselesaikan.
Kejahatan yang dilakukan oleh saudara-saudara diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 30 tahun dan dicambuk sesuai dengan Pasal 376 (2) (k) KUHP Malaysia.
Kasus tersebut terungkap ketika bibi korban membawa gadis itu ke klinik di Jalan Salim oleh bibinya pada 5 Desember. Setelah pemeriksaan, dia diketahui sudah hamil enam bulan.
Polisi kemudian menangkap Kong di rumah keluarganya di Stabau sekitar pukul 01.00 pagi waktu setempat pada 10 Desember menyusul laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Baca Juga: Terlibat Pertengkaran karena Salah Paham, Suami Cekik Istri hingga Tewas
Di hari yang sama, polisi juga menangkap adik laki-laki Kong di dekat Jalan Kampung Nyabor sekitar pukul 01.45 pagi waktu setempat.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Kong telah memerkosa korban pada bulan Juni di rumahnya, sementara adik laki-lakinya melakukannya di dekat sungai di belakang rumah gadis itu.
Kedua pelaku dan korban diketahui adalah tetangga dan mereka juga sering mengunjungi rumah gadis itu.
Selama proses persidangan, Kong memohon hukuman yang ringan dan meminta untuk dibebaskan dari hukuman cambuk karena dia menyesal atas apa yang telah dia lakukan.
Namun, DPP Mohamad Arif Aizuddin Masrom mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat untuk mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Kesalahan yang dilakukan terdakwa serius," katanya, menurut Utusan Borneo. Tindakan tertuduh dikutuk karena dilakukan terhadap penyandang cacat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK