Suara.com - Dua bersaudara dari Sarawak, Malaysia mengaku bersalah pada Rabu (16/12) setelah tega memerkosa seorang gadis keterbelakangan mental hingga hamil 6 bulan.
Pria berusia 25 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 14 tahun dibawa ke pengadilan terpisah karena adiknya masih di bawah umur.
Menyadur World Of Buzz, Kamis (17/12/2020) pria yang diidentifikasi sebagai Kong Ming Hua akan dihukum dengan dua cambukan dan 12 tahun penjara karena memerkosa seorang gadis di bawah umur yang memiliki disabilitas intelektual.
Hukuman tersebut diputuskan olehh Hakim Caroline Bee Majanil saat tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Sessions kemarin.
Sementara itu, adik laki-lakinya menjalani persidangan di Pengadilan Anak-anak di hadapan Hakim Muhammad Faizal Che Saad, yang membebaskannya dengan jaminan 4.000 ringgit (Rp 13,9 juta) dengan ayahnya sebagai jaminan sambil menunggu laporan percobaan dari Departemen Kesejahteraan.
Remaja tersebut juga diperintahkan untuk tidak mendekati korban yang merupakan tetangganya dan wajib lapor pada hari pertama setiap bulan hingga kasus tersebut diselesaikan.
Kejahatan yang dilakukan oleh saudara-saudara diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 30 tahun dan dicambuk sesuai dengan Pasal 376 (2) (k) KUHP Malaysia.
Kasus tersebut terungkap ketika bibi korban membawa gadis itu ke klinik di Jalan Salim oleh bibinya pada 5 Desember. Setelah pemeriksaan, dia diketahui sudah hamil enam bulan.
Polisi kemudian menangkap Kong di rumah keluarganya di Stabau sekitar pukul 01.00 pagi waktu setempat pada 10 Desember menyusul laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Baca Juga: Terlibat Pertengkaran karena Salah Paham, Suami Cekik Istri hingga Tewas
Di hari yang sama, polisi juga menangkap adik laki-laki Kong di dekat Jalan Kampung Nyabor sekitar pukul 01.45 pagi waktu setempat.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Kong telah memerkosa korban pada bulan Juni di rumahnya, sementara adik laki-lakinya melakukannya di dekat sungai di belakang rumah gadis itu.
Kedua pelaku dan korban diketahui adalah tetangga dan mereka juga sering mengunjungi rumah gadis itu.
Selama proses persidangan, Kong memohon hukuman yang ringan dan meminta untuk dibebaskan dari hukuman cambuk karena dia menyesal atas apa yang telah dia lakukan.
Namun, DPP Mohamad Arif Aizuddin Masrom mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat untuk mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Kesalahan yang dilakukan terdakwa serius," katanya, menurut Utusan Borneo. Tindakan tertuduh dikutuk karena dilakukan terhadap penyandang cacat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?