Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, menetapkan Jimmy Saputra Alias Ahiun sebagai tersangka pemalsuan surat tanah atas nama Apoel Batubara yang juga mantan kepala BRI seluas 15.000 meter persegi.
Lahan tersebut, terletak di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh salah satu ahli waris pemilik lahan pada Selasa 8 Januari 2020.
"Sedang pemberkasan dan bila sudah selesai kita kirim berkasnya ke Kejaksaan (Kejati),"ujar Budi Hermawan saat dihubunggi Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Dalam laporannya di Polda Babel, Hermanto Kusuma sebagai kuasa kepengurusan lahan karyawan BRI menyampaikan bahwa pada tahun 2020 tersangka Jimmy Saputra membuat surat keterangan tanah yang diketahui oleh Lurah Bukit Besar Effendi S. Surat tersebut dengan nomor : 132/KBBI/2000 tanggal 31 Oktober 2020 dan diketahui oleh Camat Bukit Intan Abdullah A Rachman, Nomor 232/BI/2000 tanggal 31 Oktober 2020 terhadap lahan tanah milik karyawan BRI yang terletak di Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya yang dibeli pada tanggal 7 Oktober 1971 milik Liuw Ngian Lim (Alm).
Berdasarkan surat Residen Bangka No.508/BT/56/ tanggal 1 Desember 1956 dan diperbaharui pada tanggal 11 Februari 1972 oleh Kepala Kantor Agraria dengan mengeluarkan surat keterangan Nomor 5 tahun 1972.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2016 pihak mantan karyawan BRI mengajukan permohonan gambar ukur kepada Kantor BPN Pangkalpinang terhadap lahan tanah tersebut dengan membayar kepada negara Rp 4.412.000 dan dikeluarkan surat keterangan tanah Nomor 02/2016 dengan luas 18.276 meter persegi yang ditandatangani oleh Rony Kurniawan selaku Kasi Survei, pengukuran dan pemetaan BPN Kota Pangkalpinang.
Namun, pada Januari 2018 tersangka Jimmy Saputra mengajukan kembali SKHUAT di atas lahan tanah milik karyawan BRI yang telah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Pangkalpinang dan pada bulan September 2018 terbitlah sertifikat hak pakai nomor 00054 atas nama Jimmy Saputra.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Mapolda Babel untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Baca Juga: 125 Ribu Karyawan dari 5 Negara Ikut Peringatan HUT ke-125 BRI
"Nanti kalau ada tersangka baru akan kita beritahu. Gak ada target, kita mengalir sesuai dengan fakta hukum saja," ucap Budi.
Sementara Hermanto Kusuma kepada berharap kepada aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Pasalnya para ahli waris mantan karyawan Bank BRI sudah terlalu lama menunggu.
"Sudah 11 bulan berlalu pasca laporan saya ke Polda Babel, namun belum ada tanda -tanda lahan kembali kepada kami sebagai pemilik. Bahkan dua orang dari kami sebagai pemilik lahan yaitu H Matali dan M Aris sampai meninggal dunia," ujar Hermanto.
Sementara Jimmy Saputra hingga berita ini ditulis masih dalam upaya konfirmasi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
125 Ribu Karyawan dari 5 Negara Ikut Peringatan HUT ke-125 BRI
-
Bank BRI : Fashion dan Aksesoris UMKM Berpotensi Dulang Devisa
-
Dorong UMKM Go Global, BRI Catat Nilai Kontrak Pembelian 59 Juta Dolar AS
-
Sepatu Brodo, Maju dengan Dana Ventura Sembrani Nusantara
-
BRI UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2020 Catat Peningkatan Transaksi Ekspor
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS