Suara.com - Polisi membuka peluang menjerat koordinator aksi 1812 dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana. Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Menurut Yusri koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.
"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.
Kendati begitu, menurut Yusri pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.
"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum)," katanya.
Bentrok
Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI menggelar demonstrasi bertajuk aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, siang tadi. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.
Namun, unjuk rasa itu berujung rusuh setelah aparat membubarkan paksa massa. Pembubaran itu karena aksi 1812 tidak mengantongi izin. Terkait adanya pembubaran itu. Massa aksi melawan saat anggota polisi.
Baca Juga: Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa
Sebanyak 155 orang telah diamankan buntut aksi tersebut. Beberapa di antaranya diklaim polisi tertangkap tangan membawa ganja dan senjata tajam.
"Dari 155 yang kita amankan ada yang ditemukan membawa ganja, di daerah Depok," ungkap Yusri.
Selain kedapatan membawa ganja, beberapa di antaranya juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai. Bahkan Yusri mengklaim ada satu anggota polisi yang terluka akibat terkena sabetan samurai saat hendak membubarkan massa aksi 1812 di sekitar Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Ada juga yang ditemukan membawa sajam bahkan ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor gubernur dengan menggunakan samurai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri