Suara.com - Tim Penasihat Hukum Anita Kolopaking menolak jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan kliennya dalam kasus suap surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020) sore.
"Kami penasihat hukum dan terdakwa Anita Kolopaking menolak seluruh tanggapan replik jaksa penuntut umum dan menyatakan tetap pada nota pembelaan kami," kata M. Erlangga, pengacara Anita saat membacakan duplik di sidang.
"Terhadap dalil-dalil yang dilakukan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan menyatakan tetap dalam dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi kami," imbuhnya.
Erlangga menyebut bahwa pernyataan Jaksa yang menyatakan bahwa keterangan saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra tidak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Maka itu, tim penasihat hukum menyatakan tak sependapat.
"Baik Brigjen Prasetijo ataupun Djoko Tjandra adalah terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dan dalam keterangan a quo dengan Anita. Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra adalah saksi yang di bawah sumpah. Sehingga keterangan saksi dapat dipertimbangkan," ucap Erlangga
Dia pun berharap agar majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara Anita berdasarkan alat bukti yang sah.
" Bahwa terdakwa Anita Kolopaking tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dituntutkan. Terdakwa adalah advokat yang menjalankan profesinya," kata dia.
Erlangga pun menyatakan berdasarkan bukti, tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti kuat dan meyakinkan.
"Dan membebaskan terdakwa Anita Kolopaking dari semua tuntutan hukum. Membalikan kembali harkat dan martabat," tutup Erlangga.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking
Sebelumnya, Anita dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anita Dewi Anggraini Kolopaking selama dua tahun," ungkap Jaksa Yeni di ruang sidang utama.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional