Suara.com - Tim Penasihat Hukum Anita Kolopaking menolak jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan kliennya dalam kasus suap surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020) sore.
"Kami penasihat hukum dan terdakwa Anita Kolopaking menolak seluruh tanggapan replik jaksa penuntut umum dan menyatakan tetap pada nota pembelaan kami," kata M. Erlangga, pengacara Anita saat membacakan duplik di sidang.
"Terhadap dalil-dalil yang dilakukan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan menyatakan tetap dalam dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi kami," imbuhnya.
Erlangga menyebut bahwa pernyataan Jaksa yang menyatakan bahwa keterangan saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra tidak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Maka itu, tim penasihat hukum menyatakan tak sependapat.
"Baik Brigjen Prasetijo ataupun Djoko Tjandra adalah terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dan dalam keterangan a quo dengan Anita. Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra adalah saksi yang di bawah sumpah. Sehingga keterangan saksi dapat dipertimbangkan," ucap Erlangga
Dia pun berharap agar majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara Anita berdasarkan alat bukti yang sah.
" Bahwa terdakwa Anita Kolopaking tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dituntutkan. Terdakwa adalah advokat yang menjalankan profesinya," kata dia.
Erlangga pun menyatakan berdasarkan bukti, tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti kuat dan meyakinkan.
"Dan membebaskan terdakwa Anita Kolopaking dari semua tuntutan hukum. Membalikan kembali harkat dan martabat," tutup Erlangga.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking
Sebelumnya, Anita dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anita Dewi Anggraini Kolopaking selama dua tahun," ungkap Jaksa Yeni di ruang sidang utama.
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
-
Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?
-
Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe
-
4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil
-
Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?
-
Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung
-
Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik