Suara.com - Tim Penasihat Hukum Anita Kolopaking menolak jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan kliennya dalam kasus suap surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020) sore.
"Kami penasihat hukum dan terdakwa Anita Kolopaking menolak seluruh tanggapan replik jaksa penuntut umum dan menyatakan tetap pada nota pembelaan kami," kata M. Erlangga, pengacara Anita saat membacakan duplik di sidang.
"Terhadap dalil-dalil yang dilakukan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan menyatakan tetap dalam dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi kami," imbuhnya.
Erlangga menyebut bahwa pernyataan Jaksa yang menyatakan bahwa keterangan saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra tidak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Maka itu, tim penasihat hukum menyatakan tak sependapat.
"Baik Brigjen Prasetijo ataupun Djoko Tjandra adalah terdakwa dengan tuntutan yang berbeda dan dalam keterangan a quo dengan Anita. Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra adalah saksi yang di bawah sumpah. Sehingga keterangan saksi dapat dipertimbangkan," ucap Erlangga
Dia pun berharap agar majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara Anita berdasarkan alat bukti yang sah.
" Bahwa terdakwa Anita Kolopaking tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dituntutkan. Terdakwa adalah advokat yang menjalankan profesinya," kata dia.
Erlangga pun menyatakan berdasarkan bukti, tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti kuat dan meyakinkan.
"Dan membebaskan terdakwa Anita Kolopaking dari semua tuntutan hukum. Membalikan kembali harkat dan martabat," tutup Erlangga.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking
Sebelumnya, Anita dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anita Dewi Anggraini Kolopaking selama dua tahun," ungkap Jaksa Yeni di ruang sidang utama.
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas