Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Anita Kolopaking selaku terdakwa skandal surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.
JPU mengatakan, Anita telah membiarkan Djoko Tjandra menghindari pemeriksaan sekaligus mengetahui kalau eks kliennya tersebut belum melaksanakan pidana. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus cassie Bank Bali.
"Maka pada dasarnya perbuatan Anita Dewi Kolopaking telah menolong atau meloloskan seorang terpidana," ungkap Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).
Maka dari itu, JPU tetap berpijak pada fakta dalam menjatuhkan tuntutan pada Anita. Mengenai pembelaan Anita, JPU mempunyai sikap yang sama terhadap tuntutan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni tidak sepakat.
Pasalnya, seluruh dalil yang termaktub dalam pledoi yang diajukan pihak kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Anita semata.
"Bahwa dalil dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," sambung Jaksa Yeni.
Melalui surat repiliknya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Anita. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," tutup Jaksa Yeni.
Dituntut 2 Tahun Bui
Baca Juga: Pede Habis! Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Djoko Tjandra di Sidang Putusan
Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Jumat (4/12/2020) lalu.
Dalam perkara ini, Anita terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
Tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara ini. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Anita selaku praktisi hukum justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen