Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Anita Kolopaking selaku terdakwa skandal surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.
JPU mengatakan, Anita telah membiarkan Djoko Tjandra menghindari pemeriksaan sekaligus mengetahui kalau eks kliennya tersebut belum melaksanakan pidana. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus cassie Bank Bali.
"Maka pada dasarnya perbuatan Anita Dewi Kolopaking telah menolong atau meloloskan seorang terpidana," ungkap Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).
Maka dari itu, JPU tetap berpijak pada fakta dalam menjatuhkan tuntutan pada Anita. Mengenai pembelaan Anita, JPU mempunyai sikap yang sama terhadap tuntutan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni tidak sepakat.
Pasalnya, seluruh dalil yang termaktub dalam pledoi yang diajukan pihak kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Anita semata.
"Bahwa dalil dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," sambung Jaksa Yeni.
Melalui surat repiliknya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Anita. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," tutup Jaksa Yeni.
Dituntut 2 Tahun Bui
Baca Juga: Pede Habis! Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Djoko Tjandra di Sidang Putusan
Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Jumat (4/12/2020) lalu.
Dalam perkara ini, Anita terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
Tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara ini. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Anita selaku praktisi hukum justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM