Suara.com - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar, mengklaim dirinya akan ditangkap oleh polisi terkait dengan pelaksanaan aksi 1812 yang digelar di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/12/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Rijal menanggapi pertanyaan awak media soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang siap menemui perwakilan massa aksi 1812.
"Saya prinsipnya mau berdialog. Infonya enggak sampai. Hanya telpon saya dibilang kamu akan ditangkap," kata Rijal ditemui di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.
Rijal mengatakan, tidak ambil pusing jika benar dirinya akan ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, menurutnya ia melawan melalui jalur hukum juga jika tidak ditemukan kesalahan dari apa yang dilakukan.
"Ya silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar saya akan melakukan perlawanan hukum. Kalau memang mau berdialog saya siap," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi membuka peluang menjerat koordinator aksi 1812 dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana. Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Menurut Yusri koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.
"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.
Baca Juga: Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana
Kendati begitu, menurut Yusri pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.
"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum)," katanya.
Berita Terkait
-
Korlap Aksi 1812 Akui Tak Izin ke Polisi, Cuma Beri Pemberitahuan
-
Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana
-
Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa
-
Bubarkan Aksi Pendukung Rizieq, Polisi: Tolong Sama-Sama Memutus Covid 19
-
Polisi Sita Samurai hingga Ganja dari 155 Massa Aksi Bebaskan Habib Rizieq
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius
-
Gudang Pangan Ilegal di Pontianak Diobrak-abrik Bareskrim, 23 Ton Bawang Disita
-
Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026