Suara.com - Rizal Kobar, Koordinator Lapangan Aksi 1812 mengaku sempat menerima telepon dari polisi yang mengancam akan ditangkap dirinya terkait dengan pelaksanaan aksi 1812 yang digelar di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/12/2020).
Klaim itu disampaikan Rizal menanggapi pertanyaan awak media soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang siap menemui perwakilan massa aksi 1812.
"Saya prinsipnya mau berdialog. Infonya enggak sampai. Hanya telepon saya dibilang kamu akan ditangkap," kata Rijal ditemui di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.
Nama Rizal Kobar ternyata tak asing di telinga karena pernah berurusan dengan polisi. Rizal merupakan salah satu tokoh yang sempat ditangkap menjelang aksi bela Islam atau dikenal dengan aksi 212 pada 2 Desember 2016 silam.
Aksi itu bergulir sebagai gelombang protes terkait kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip Al Maidah saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, tokoh-tokoh yang ditangkap polisi termasuk Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, hingga Firza Husein. Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang merupakan kakak kandung Rizal Kobar ikut ditangkap polisi.
Kali ini, nama Rizal muncul lagi saat gelombang protes massa yang menuntut pentolan FPI Rizieq Shihab dibebaskan dari penjara setelah berstatus tersangka kasus kerumunan massa dalam pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Rizal yang menjadi Korlap aksi bertajuk 1812 ini mengaku tidak ambil pusing jika benar dirinya akan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Namun, menurutnya ia melawan melalui jalur hukum juga jika tidak ditemukan kesalahan dari apa yang dilakukan.
Baca Juga: Aksi 1812 Dibubarkan, Munarman: Bukti Rezim Ini Diktator
"Ya silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar saya akan melakukan perlawanan hukum. Kalau memang mau berdialog saya siap," tuturnya.
Polisi sebelumnya membuka peluang menjerat Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana.
Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi.
Menurut Yusri, koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.
"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
PSI Puji Pidato Prabowo di Davos: 2 Program Ini Jadi 'Senjata' Baru Indonesia
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji