Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut kasus kematian enam anggota FPI ditangan polisi bisa dilaporkan ke Komisi HAM PBB.
Meski demikian, kasus tersebut tak bisa langsung dibawa ke peradilan internasional.
Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke Komisi HAM PBB jika memiliki bukti-bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.
"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaanm hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (21/12/2020).
Kasus tersebut tak bisa dibawa ke Komisi HAM PBB di New York melalui mekanisme laporan individual.
Sidang tersebut hanya menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota.
"Kenapa? Ratifikasi RI atas International Convenant on Civil and Political Right tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu," ungkapnya.
Meski demikian, dalam Komisi HAM PBB dikenal dengan mekanisme 'intervention'.
Baca Juga: Harga BBM di Nunukan Capai Rp 35 Ribu, Rachland PD Tagih Janji Jokowi
Mekanisme tersebut adalah laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada non-governmental organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra PBB, salah satunya Amnesty International.
Dalam sidang tersebut, High Comissioner for Human Rights merupakan salah satu peserta sidang.
"Bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terang Rachland.
Rachland mengakui, proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Proses penyelidikan harus menunggu persetujuan dari negara-negara lain.
Lamanya rentang waktu tersebut bisa saja menjadi celah bagi pemerintah RI untuk melakukan upaya pembatalan inisiatif penyelidikan.
Meski demikian, Rachland menyebut jika upaya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah berhasil, pemerintah RI tetap harus menyelesaikan kasus sesuai dengan standar HAM PBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo
-
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
-
Soroti Pasal 5 NATO dan Ancaman Perang Dunia Ketiga, SBY: Situasi Saat Ini Very-very Dangerous
-
Satu Lagi Lapangan Padel Bodong Disegel, Kini Giliran di Jakarta Selatan
-
Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana Malam Ini, Dasco Ungkap Tiga Agenda Utamanya
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
-
Di Mana Netanyahu saat Perang Israel vs Iran? Wing of Zion di Berlin, Keberadaannya Dipertanyakan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Waspada! 3 Bibit Siklon Tropis Muncul Kepung Indonesia, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India