Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno terkait kasus suap Izin Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon, Senin (21/12/2020). Penahanan terhadap Sutikno dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat(15/11/2019) lalu.
Ia merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan.
"KPK melakukan penahanan tersangka STN (Sutikno) Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Ghufron menjelaskan peran Sutikno dalam kasus suap eks Bupati Cirebon Sunjaya. Dimana, pada tahun 2017, Sutikno ingin menanamkan modal di Kab Cirebon dengan membuka industri pabrik sepatu.
Sutikno pun perintahkan anak buahnya bernama Sukirno agar mencari tahu untuk mengurus izin pembangunan pabrik sekaligus mendatangi dinas-dinas terkait.
Akhirnya, Sutikno pun mendapat izin langsung dari Bupati Cirebon saat itu Sunjaya. Untuk urusan izin pabrik berjalan lancar, Sutikno harus memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
"STN (Sutikno) diduga perintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp 4 Miliar kepada SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya," ucap Ghufron.
Setelah Sunjaya menerima uang, proses izin terkait PT KPI di Kabupaten Cirebin pun segera diurus.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kab Cirebon," ungkap Ghufron
Baca Juga: Jadi Wakil Bupati Cirebon, Istri Sunjaya Punya Harta Rp55 Miliar
Ia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.
"STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021," kata dia.
Sutikno akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selama masa pandemi covid-19 ini, setiap KPK ada tahanan baru harus mengikuti protokol kesehatan.
Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Tetapkan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Nama 4 Anak Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra
-
Profil Sunjaya Purwadisastra, Eks Bupati Cirebon yang Dipenjara Karena Korupsi
-
Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!
-
Penjelasan Lengkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Soal Twitter Pribadinya Follow Akun Porno
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak