Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno terkait kasus suap Izin Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon, Senin (21/12/2020). Penahanan terhadap Sutikno dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat(15/11/2019) lalu.
Ia merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan.
"KPK melakukan penahanan tersangka STN (Sutikno) Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Ghufron menjelaskan peran Sutikno dalam kasus suap eks Bupati Cirebon Sunjaya. Dimana, pada tahun 2017, Sutikno ingin menanamkan modal di Kab Cirebon dengan membuka industri pabrik sepatu.
Sutikno pun perintahkan anak buahnya bernama Sukirno agar mencari tahu untuk mengurus izin pembangunan pabrik sekaligus mendatangi dinas-dinas terkait.
Akhirnya, Sutikno pun mendapat izin langsung dari Bupati Cirebon saat itu Sunjaya. Untuk urusan izin pabrik berjalan lancar, Sutikno harus memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
"STN (Sutikno) diduga perintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp 4 Miliar kepada SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya," ucap Ghufron.
Setelah Sunjaya menerima uang, proses izin terkait PT KPI di Kabupaten Cirebin pun segera diurus.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kab Cirebon," ungkap Ghufron
Baca Juga: Jadi Wakil Bupati Cirebon, Istri Sunjaya Punya Harta Rp55 Miliar
Ia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.
"STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021," kata dia.
Sutikno akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selama masa pandemi covid-19 ini, setiap KPK ada tahanan baru harus mengikuti protokol kesehatan.
Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Tetapkan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Nama 4 Anak Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra
-
Profil Sunjaya Purwadisastra, Eks Bupati Cirebon yang Dipenjara Karena Korupsi
-
Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!
-
Penjelasan Lengkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Soal Twitter Pribadinya Follow Akun Porno
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya